SAMPANG
– Dua orang wanita berparas cantik terlibat kasus narkotika jenis sabu. Mereka
inisial BY (39 th) dan N (35 th) warga Desa Pasean Kabupaten Pamekasan.Kedua
kakak beradik ini berhasil diringkus Kepolisian Resort Sampang. Kakak beradik
itu terjaring bersama 20 tersangka lainnya dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru
2018.Polisi berhasilnj menyita sebanyak 15,09 gram sabu-sabu dan 16 botol
minuman keras.
Kapolres
Sampang AKBP Budhi Wardiman, mengatakan dua wanita cantik tersebut diketahui
sebagai pemakai. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Sokobanah Kabupaten
Sampang. “Dua orang wanita ini kita amankan saat pesta sabu bersama temannya,”
kata Budhi saat gelar perkara di Mapolres Sampang, Rabu (25/4/2018).
Budhi
menuturkan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang digelar Polres Sampang
selama 12 hari terakhir, terhitung sejak Jum’at 13 hingga Selasa 24 April
mengamankan 20 tersangka dari 16 kasus.Rata-rata tersangka adalah sebagai
pengedar dan pengguna narkoba. Saat ini, pihaknya terus berupaya memberantas
peredaran narkoba dalam menciptakan situasi kondusif dan aman di wilayah hukum
Sampang.
Dia
menuturkan, 20 tersangka itu berasal dari Kabupaten Sampang, Pamekasan,
Bangkalan, dan Surabaya. Diantaranya inisial RD, SR, MA, FT, AR, KN, AK, HM,
AW, dan SW.Kemudian, BY, N, AG, AA, MH, HM, HL, H, EA, dan SB. Tersangka
dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.“Narkotika yang berhasil diamankan
dari 20 tersangka seberat 15,09 gram sabu, barang bukti berupa alat hisap sabu
,” terangnya. (din)