Surabaya Newsweek- Pengamat Satwa Singky Soewadji mengatakan bahwa, Perusahaan
Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) memiliki peluang yang
cukup besar, untuk mengelola kebun binatang Surabaya.
Singky Soewadji
menjelaskan, meski Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang
dilayangkan Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) hal tersebut
tidak menghalangi kesempatan pemerintah kota dalam mengelola KBS.
Masih Singky Soewadji,
ijin Lahan Konservasi (LK) tidak ada korelasinya dengan pengelolaan di KBS.
Menurut dia, kegunaan ijin LK hanya berlaku pada saat pertukaran satwa antar
lembaga konservasi.
"Pemkot Surabaya
melalui PDTS KBS masih bisa mengelola KBS. Karena Ijin LK itu hanya dibutuhkan
pada saat pertukaran satwa bukan pengelolaan," ujar Singky Soewadji, Rabu
(11/4/2018).
Terkait keputusan MA
yang mengabulkan gugatan PTSS, ia menilai jika kebijakan tersebut sudah tepat.
Sebab yang mengajukan ijin LK pada waktu itu adalah Perkumpulan Taman Flora dan
Satwa Surabaya bukan pemerintah kota.
Waktu itu, ijin LK
dicabut karena ada kemelut di KBS. Seiring berjalanya waktu, ijin konservasi
itu kembali diterbitkan pada saat kebun binatang dikelolah oleh PDTS KBS.
"Kalau kemudian
digugat dan kemudian menang, ya menurut saya itu sah. Tapi itu justru
menguntungkan Pemkot Surabaya dalam hal ini PDTS KBS. Karena tidak ada ranah
abu-abu lagi," terangnya.
Menurut Singky, baik
Pemkot Surabaya maupun PTFSS bisa mengajukan ijin LK kembali mulai dari awal.
Di sanalah peluang Pemkot mengambil alih KBS sangat terbuka lebar.
Mengacu pada ketentuan
yang ada, salah satu syarat terbitnya ijin lahan konservasi terkait kepemilikan
lahan. Dalam hal ini pemerintah kota diuntungkan karena lahan Kebun Binatang
Surabaya itu milik Pemkot Surabaya.
"PTFSS bisa
mengajukan, tapi kan ada syaratnya seperti lahan dan sebagainya. Lahan itu
milik Pemkot, jadi PTFSS tidak bisa mengajukan untuk lahan yang sama. Kalau
tidak bisa menunjukan kan pasti ditolak," kata Singky.
Tidak hanya itu,
Singky Soewadji juga bersedia membantu proses pengajuan ijin LK yang akan
diajukan Pemkot Surabaya. Bahkan Singky memastikan ijin konservasi itu sudah
bisa keluar dalam kurun waktu dua pekan.
"Jika pemerintah
kota merasa kebingungan saya siap membantu. Wali kota bisa memerintahkan
ajudanya untuk menghubungi saya. Tidak perlu pakai surat, dihubungi saya siap
datang," imbuhnya.
Singky kemudian
mencontohkan saat dirinya membantu KBS dalam mendatangkan harimau wira. Sesuai
prosedur, untuk mendatangkan harimau harus minta izin lembaga terkait termasuk
dari presiden.
Namun, lanjut Singky,
harimau wira bisa didatangkan tanpa melalui birokrasi yang berbelit. Sehingga
dalam waktu dua pekan harimau wira bisa didatangkan.
"Kalau soal
status satwa saya pastikan itu milik negara. Baik itu yang di Taman Safari
maupun di Gembira Luko. Keberadaanya di sana hanya dititipkan dan
dimanfaatkan," tandas pria berkacamata ini.
Begitu juga soal aset
yang ada di KBS, semuanya adalah milik kebun binatang. Sehingga, sangat tidak
relevan jika kemudian ada pihak yang mengklaim aset yang ada di KBS itu milik
perorangan.
"Ayo berfikiran
waras. Semua aset itu milik KBS. Pesan saya, jangan rebutan panganane
monyet," tegas Singky.
Diberitakan
sebelumnya, Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) meminta kepada
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menyerahkan kembali pengelolaan Kebun
Binatang Surabaya (KBS) kepada mereka.
Ketua PTFSS,
Soejatmiko mengatakan, PTFSS berani meminta kembali pengelolaan KBS karena
dalam putusan MA No. 656 PK/Pdt/ 2016 sudah berkekuatan hukum tetap maka PTFSS
berhak mengelola kembali KBS.
“Dengan adanya hukum
tetap, maka kami yang berhak mengelola KBS. Ini sesuai dengan berita acara
penyelesaian KBS di Tretes,” ujarnya.
Untuk menunjukkan
keseriusannya, PTFSS sudah mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Tri
Rismaharini, Senin (18/12/2017) lalu. Surat tertanggal 13 Desember 2017 itu
perihal pengembalian pengelolaan KBS.( Ham )