SURABAYA - Kasus pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179
milliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung
Republik Indonesia (Kejagung RI) memasuki baru.
Empat pejabat PT Dok dan Perkapalan
Surabaya yang dijadikan tersangka pada kasus pengadaan fiktif ini menjalani
proses pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidsus Kejagung Ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak
Ke empat pejabat itu adalah Mantan
Dirut PT Dok dan Perkapalan, Ir M Firmasnyah Arifin, Mantan Direktur
Administrasi dan Keuangan, Drs Nana Suryana Tahir, MM., Mantan Direktur
Produksi, Ir I Wayan Yoga Djunaedy M.MT., Mantan Direktur Pemasaran dan
Pengembangan Usaha, Ir Muhammad Yahya.
Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari
Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH, Ketiga tersangka yakni Nana Suryana
Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati
Jatim.
"Sedangkan tersangka MFA tidak
ditahan, karena sudah ditahan dalam kasus sebelumnya, yakni kasus gratitikasi
pembuatan kapal perang negara Filipina di PT PAL Surabaya dan telah divonis 4
Tahun Penjara,"terang Lingga saat pres relase di Kejari Tanjung Perak,Kamis
(5/4).
Dalam kasus pengadaan tangki pendam
di Muara Sabak, Jambi ini lanjut Lingga, negara mengalami kerugian puluhan
milliar rupiah. "Kerugiannya 3,3 juta USD atau 33 milliar
rupiah, "sambung Lingga.
Pasal berlapis akan dijeratkan pada
empat pejabat PT Dok dan Perkapalan tersebut. "Mereka dijerat melanggar
pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1)
KUHP,"jelas Lingga.
Dari pantauan di Kejari Tanjung
Perak, Tersangka Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy dan Muhammad
Yahya tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 08.10 WIB, dengan
pengamanan ketat petugas Kepolisian dari Bareskrim Polri dan Jaksa Penyidik
dari Pidsus Kejagung RI.
Ketiganya merupakan tahanan penyidik
Pidus Kejagung, mereka dibawa dari Kejagung RI dengan menggunakan pesawat Lion
Air, penerbangan pukul 06.05 WIb dan tiba di Bandara Internasional Juanda Pukul
07.10 WIB.
Sementara tersangka M Firmasnyah
Arifin baru tiba di Kejari Perak sekira pukul 09.15 WIB. Mantan Dirut ini
dijemput petugas Kejari Tanjung Perak di Lapas Porong. Dia merupakan terpidana
4 tahun penjara kasus gratifikasi pembuatan kapal perang yang dipesan Negara
Filiphina. Nah saat proses pembuatan kontrak itulah, Firmasyah berhasil
ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima fee.
Perlu diketahui, Dugaan korupsi ini
bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan
PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak,
Jambi dengan nilai proyek Rp179.928.141.879.
Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan
Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di
Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan
tangki pendam. Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer
sebesar USD3.9 juta kepada AE Marine. Pte, Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya,
justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.
Dana tersebut justru digunakan untuk
kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong,
Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri. Kontrak antara PT DPS dengan
Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa
sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Atas pengadaan proyek fiktif
tersebut, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai USD
3,3juta atau senilai Rp 33 milliar. (Komang/Arf)