Kasus Korupsi Pengadaan Tangki Fiktif Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Perak

SURABAYA - Kasus pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 milliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memasuki baru. 

Empat pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang dijadikan tersangka pada kasus pengadaan fiktif ini menjalani proses pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidsus Kejagung Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak

Ke empat pejabat itu adalah Mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan, Ir M Firmasnyah Arifin, Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, Drs Nana Suryana Tahir, MM., Mantan Direktur Produksi, Ir I Wayan Yoga Djunaedy M.MT., Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Ir Muhammad Yahya. 

Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH, Ketiga tersangka yakni Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

"Sedangkan tersangka MFA tidak ditahan, karena sudah ditahan dalam kasus sebelumnya, yakni kasus gratitikasi pembuatan kapal perang negara Filipina di PT PAL Surabaya dan telah divonis 4 Tahun Penjara,"terang Lingga saat pres relase di Kejari Tanjung Perak,Kamis (5/4). 

Dalam kasus pengadaan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi ini lanjut Lingga, negara mengalami kerugian puluhan milliar rupiah. "Kerugiannya 3,3 juta USD atau 33 milliar rupiah, "sambung Lingga. 

Pasal berlapis akan dijeratkan pada empat pejabat PT Dok dan Perkapalan tersebut. "Mereka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) juncto,  pasal 3 Juncto Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,"jelas Lingga. 

Dari pantauan di Kejari Tanjung Perak, Tersangka Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy dan Muhammad Yahya tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 08.10 WIB,  dengan pengamanan ketat petugas Kepolisian dari Bareskrim Polri dan Jaksa Penyidik dari Pidsus Kejagung RI. 

Ketiganya merupakan tahanan penyidik Pidus Kejagung, mereka dibawa dari Kejagung RI dengan menggunakan pesawat Lion Air, penerbangan pukul 06.05 WIb dan tiba di Bandara Internasional Juanda Pukul 07.10 WIB. 

Sementara tersangka M Firmasnyah Arifin baru tiba di Kejari Perak sekira pukul 09.15 WIB.  Mantan Dirut ini dijemput petugas Kejari Tanjung Perak di Lapas Porong. Dia merupakan terpidana 4 tahun penjara kasus gratifikasi pembuatan kapal perang yang dipesan Negara Filiphina. Nah saat proses pembuatan kontrak itulah, Firmasyah berhasil ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima fee. 

Perlu diketahui, Dugaan korupsi ini  bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai proyek Rp179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam. Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar USD3.9 juta kepada AE Marine. Pte, Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana tersebut justru digunakan untuk kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri. Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Atas pengadaan proyek fiktif tersebut, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai USD 3,3juta atau senilai Rp 33 milliar. (Komang/Arf)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement