Surabaya Newsweek- Kasus dugaan korupsi proyek
pavingisasi yang bersumber dari Jasmas (
Jaring Aspirasi Masyarakat ) Dewan
Surabaya Tahun 2017, terkait pemanggilan RT dan RW oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Desember Tahun
2017 dan dijelaskan dari sumber Polres bahwa, Kasus ini sudah ditangani dulu
oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, namun penjelasan tersebut dibantah.
Kasi Intel Kejaksaan
Negeri Tanjung Perak Surabaya Lingga Nurarie SH. MH ketika dikonfirmasi
mengatakan, kita tidak ada istilah pengumpulan data, pengumpulan bahan
keterangan (Puldata, Pulbaket) Jasmas 2017, " Mengenai penanganan kasus
untuk pavingisasi tidak ada,
"ujar Kasi Intel Lingga Nurarie .
Ia menegaskan, untuk
kasus pavingisasi tidak ada, karena
setelah jasmas ini bermasalah. Pemkot mengandeng kejaksaan untuk dikawal dalam
hal pengawasan. .
"Dalam arti
mencari solusi agar, program jasmas tidak bermasalah lagi, jadi kita mengawal
dan mengawasi dari segi hukumnya agar, dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan
baru lagi,”tandasnya.
Menurut Kasi Intel,
makanya setelah kejadian itu, akhirnya Pemkot
Surabaya memperkuat dalam hal pengawasannya dan lebih diperkuat dengan menjalin
kerjasama dengan pihak kami.
“Kami dilibatkan dalam
pengawasan terkait program jasmas, agar tidak ada kasus yang timbul dikemudian
hari,” ungkap Kasi Intel.
Saat ditanya soal
pemanggilan RT/RW kelurahan Sidotopo Wetan kecamatan Kenjeran, terkait proyek
pavingisasi oleh, Polres pelabuhan Tanjung Perak, dia merasa kaget dan baru
dengar kalau Polres Tanjung Perak memanggil RT/RW terkait pavingisasi.
"Ketua RT/RW
seharusnya sama dengan kami, kita juga berhubungan dengan ketua RT/RW cuma
bidangnya lain, "tambahnya.
Perlu diketahui bahwa,
surat panggilan Ketua RT 04 RW 10 kelurahan Sidotopo Wetan kecamatan Kenjeran Nomor
: B/230/XII/2017/Satreskrim, terkait klarifikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
proyek pavingisasi, yang bersumber dari dana anggaran Jasmas dewan tahun 2017.
( Ham )