SURABAYA - Jumlah tersangka kasus
korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di
Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya bertambah satu dari dua
tersangka yang sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejari Tanjung
Perak 16 April lalu.
Tersangka baru pada kasus korupsi
ini adalah Agus Suhermanto, Warga Jl. Rungkut Mapan Tengah 7/ CG-12 Surabaya. Kasi
Intelenjen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie,SH, MH mengatakan, pada
panggilan pertama, tersangka Agus Suhermanto sempat mangkir dari panggilan
penyidik.
"Dan pada panggilan kedua
inilah, kami melakukan penahanan dan tersangka AS ini bukan dari RPH
melainkan pihak swasta yang memenangkan tender proyek IPAL tersebut.,"kata
Lingga saat dikonfirmasi, Rabu (25/4).
Tersangka Agus Suhermanto, lanjut
Lingga, akan ditahan selama 20 hari kedepan. "Sama seperti dua tersangka
lainnya, tersangka ini kami tahan di Tahanan Cabang Rutan Kelas I Kejati
Jatim,"sambung Lingga.
Dari pantauan di Kejari Tanjung
Perak, tersangka diperiksa sejak Pukul 10.15 WIB dan berahkir pada pukul 16.45
WIB. Diakhkir pemeriksaan, tersangka langsung digiring petugas Kejaksaan
dengan didampingi dari Kepolisian menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Tahanan
Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Untuk diketahui, Pembangunan IPAL
yang tak sesuai dengan bestek tersebut didanai dari anggaran penyertaan
modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan
ratus delapan puluh juta rupiah),
Penyimpangan kasus ini pun berhasil
diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari
2018, penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat
perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani
Kajari Tanjung Perak, Racmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.
Alhasil, dari penyidikkan kasus yang
merugikan keuangan negara sebesar 200 juta rupiah ini, penyidik telah
menetapakan tiga orang sebagai tersangka pada kasus ini, mereka adalah Sunaryo,
Ketua pengadaan barang PD RPH, Lutfia Rachmad, Pimpinan proyek
pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya dan Agus Suhermanto selaku pemenang tender.
Ketiga tersangka itu disangkakan
melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang- Undang R. I Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang R. I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdan Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang2 Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang2 nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Komang)