BLITAR
- Dalam hari kedua Selasa
(10/04/18) sidang praperadilan oknum Lurah Garum yang tertangkap OTT Tim Saber
Pungli Polres Blitar, Tim Kuasa Hukum dari Polres Blitar IPTU Burhannudin
memberikan jawaban, jika penetapan status tersangka terhadap BC sudah dilakukan
sesuai prosedur dan sudah memenuhi SOP dari kepolisian.
Selain itu sebelum melakukan
penetapan, pihaknya juga sudah memanggil saksi ahli dari Universitas Merdeka
Malang sebagai prosedur penetapan tersangka. Sebelumnya dalam sidang pertama
yang digelar Senin 9 April 2018, pihak kuasa hukum tersangka BC menyampaikan
tentang penetapan status tersangka terhadap BC yang dianggap tidak sesuai dengan
prosedur dan kurang cukup alat bukti.
Sidang praperadilan Selasa 10 April
2018, akan kembali dilanjutkan hari Rabu 11 April 2018 di Pengadilan Negeri
Blitar, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan termohon ke
Pengadilan Negeri Blitar dalam kasus Operasi Tangkap Tangan Lurah Garum dalam
urusan pungli pemungutan uang pemecahan tanah milik warga.
Joko Trisno selaku Ketua LSM JIHAT
sebagai pendamping tersangka tampak tidak hadir dalam persidangan hari
kedua, saat dikonfirmasi melalui handphone masih berada di
Surabaya." Saya masih ada giat di Surabaya, sehingga tidak bisa hadir
" jawabnya. (VDZ)