SURABAYA -
Jum'at (27/4) merupakan hari yang bersejarah bagi Mantan Walikota Batu, Eddy
Rumpoko atas kasus suap yang membelitnya. Pada persidangan babak akhir
perkara suap itu, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sependapat dengan Jaksa
KPK, menyatakan Eddy Rumpoko yang bersatus sebagai terdakwa ini telah terbukti
menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari
pengusaha Filiphus Djap.
Atas kelakuan murahannya tersebut, Unggul Warso
Mukti selaku ketua majelis hakim pemeriksa perkara ini menjatuhkan vonis 3
tahun penjara pada Eddy Rumpoko lantaran terbukti melanggar pasal 11
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, Eddy Rumpoko juga dihukum membayar denda
sebesar Rp 300 juta, dan sesuai ketentuan drndat tersebut akan digantikan
dengan pidana kurungan selama 3 bulan, apabila Eddy Rumpoko tidak
membayarnya.
Hukuman badan dan denda tersebut nampaknya
belum seberapa berat bagi Eddy Rumpoko, terdakwa yang berhasil ditangkap
melaui Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu harus merelakan dirinya tidak bisa
tampil dalam ajang perpolitikan di Indonesia, lantaran hak politiknya dicabut
selama 3 tahun.
Kendati sepakat dengan pembuktian jaksa KPK, Namun
vonis hakim Unggul Warso Mukti ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK,
yang sebelumnya menuntut terdakwa Eddy Rumpoko dengan hukum 8 tahun penjara,
denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan dan mencabut hak politiknya selam
5 tahun.
Meski demikian, terdakwa Eddy Rumpoko masih terlihat
belum puas atas hukuman ringan tersebut. Dia langsung menyatakan perlawanan dan
menyatakan banding. Sementara Jaksa KPK masih belum bersikap dan
menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim Unggul Warso Mukti.
Perlu diketahui, Dijelaskan dalam dakwaan jaksa KPK,
Pada 26 Mei 2016 lalu, terdakwa Eddy Rumpoko telah menerima suap berupa
mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus
Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
Sebagai ganti pemberian suap itu, terdakwa Eddy
Rumpoko menjanjikan akan memberikan proyek-proyek atau paket pekerjaan yang
bersumber pada APBD Pemkot Batu. Janji terdakwa Eddy Rumpoko yang akan
memberikan proyek pada Filiphus akhirnya terbukti. melalui dua perusahaannya,
yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, Filiphus memenangkan
lelang tujuh proyek pengadaan barang Pemkot Batu tahun 2016 dengan total proyek
senilai Rp 11 miliar.
Selanjutnya, pada 2017, Filiphus kembali memenangi
proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan
meubelair senilai Rp 5,26 miliar dan pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan
atributnya senilai Rp 1,44 miliar.
Dalam proyek pengadaan meubelair, Eddy melalui Ketua
Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan
Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan meminta fee 10 persen. Sedangkan Edi
menerima 2 persen.
Terdakwa Eddy Rumpoko ditangkap oleh KPK pada 16
September 2017 lalu. Mantan orang nomor satu di Kota Apel ini ditangkap melalui
operasi tangkap tangan (OTT). Selain Eddy Rumpko, KPK juga menangkap Kepala
Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan dan Pengusaha
Filiphus.(Komang)