SURABAYA
- Persidangan pra peradilan yang
dimohonkan Zunaidi Abdilah, mantan perawat National Hospital sekaligus
tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien National
Hospital memasuki babak final.
Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya yakni Cokorda Gede Arthana,SH, MH menggugurkan gugatan tersebut dengan
pertimbangan materi pokok perkaranya sudah disidangkan. Gugurnya
permohonan pra peradilan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan
di PN Surabaya, Senin (2/4/2018).
Terpisah, M Soleh selaku tim kuasa
hukum Zunaidi Abdilah mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dianggap tidak
sesuai dengan KUHAP."Baru kali ini memutus gugurnya perkara melalui
putusan sela bukan putusan akhir,"pungkas Soleh usai persidangan.
Terpisah, Kasubag Bidang Hukum
Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer mengapresiasi putusan hakim.
Menurutnya putusan Hakim Cokorda tersebut sudah tepat dan telah berdasarkan
Pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d. "Dalam pasal itu mengatur tentang gugurnya
praperadilan karena materi pokok perkarnya sudah diperiksa,"terang pria
berpangkat satu melati dipundaknya pada awak media usai persidangan.
Karena perkaranya sudah diperiksa,
lanjut Aloysius, tentu saja tersangka sudah tidak punya hak lagi untuk
mengajukan pra peradilan. "Begitu perkara pokoknya sudah diperiksa,
maka statusnya bukan lagi sebagai tersangka melainkan sudah berubah menjadi
terdakwa,"sambung Aloysius.
Seperti diketahui, Pada permohonan
praperadilannya itu, Zunaidi Abdilah melalui tim kuasa hukumnya, M Soleh
menggugat Kapolrestabes Surabaya yang menyoal tentang tidak sahnya penetapan
Zunaidi Abdilah sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Namun
disaat permohonan pra peradilan itu disidangkan, Pokok perkara kasus dugaan
pelecehan seksual itu juga mulai disidangkan.
Materi pokok perkara dugaan
pelecehan seksual ini disidangkan di PN Surabaya, Kamis (29/3/2018) lalu. Namun
pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adyotomo ini gagal
dibacakan lantaran terdakwa Zunaidi Abdilah sakit.
Kendati demikian, Persidangan kasus
ini tetap digelar oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH tanpa
kehadiran terdakwa Zunaidi Abdilah, dengan menghadirkan doker Rutan Medaeng dan
dua dokter independen.
Kehadiran tiga dokter itu untuk
membuktikan kebenaran gangguan kesehatan yang dialami terdakwa Zunaidi. Terpisah,
Peristiwa pelecehan seksual ini berawal dari video yang tersebar melalui
media sosial hingga WhatsApp group.
Awalnya, video terkait pelecehan
tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang
berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus.Dalam video tersebut,
perempuan tersebut tampak menangis dan mengaku payudaranya diremas oleh.
tersangka Zunaidi Abdillah saat
bertugas menjaganya di National Hospital. "Kamu ngaku dulu, kamu remas
payudara saya kan? Dua atau tiga kali?" ujar pasien wanita tersebut kepada
perawat laki-laki itu. Video kedua masih dengan latar yang sama. Di video ini
terlihat pasien perempuan itu menangis. "Psikis saya, saya enggak bisa
tidur, enggak bisa makan. Saya nangis," ujarnya.
Tak lama kemudian, suami korban
yakni Yudi Wibowo Sukinto melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan
akhirnya menetapkan Zunaidi Abdillah sebagai tersangka. Mantan
perawat ini sempat menjadi buron, lalu Zunaidi Abdillah berhasil
ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Surabaya. (Ban)