Surabaya Newsweek- Ketua majelis hakim yang diketuai Unggul
Warso Mukti menjatuhkan vonis percobaan terhadap Henry J Gunawan atas kasus
tanah di Claket, Malang. Atas vonis tersebut Henry siap ajukan banding.
Dalam amar putusannya,
hakim Unggul menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Ali Prakoso yang menuntut Henry sesuai pasal 372 KUHP.
Selain itu, status
tidak pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan untuk Henry. “Menjatuhkan
vonis selama 8 bulan penjara, dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun,”
kata hakim Unggul saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/4/2018).
Atas vonis tersebut,
Sidiq Latukonsina kuasa hukum Henry menyampaikan siap mengajukan banding.
Pasalnya dalam amar putusan banyak keterangan saksi yang tidak dijadikan
pertimbangan. Diantaranya kesaksian Raja Sirait tidak digunakan sama sekali
dalam pertimbangan putusan.
“Yang jelas kami sebagai
penasehat hukum tidak sependapat. Karena pertimbangannya, hanya mengambil
keterangan dari Hermanto dan Heng Hok Soei,” ujarnya.
Menurutnya, fakta
sidang yang diungkapkan oleh saksi Raja Sirait yang menerangkan bahwa akta jual
beli tanah ditangdatangani secara sepihak justru tidak dijadikan pertimbangan.
“Apalagi kami bisa
buktikan di persidangan bahwa kasus ini murni pinjam-meminjam. Hakim tidak
pernah mempertimbangkan uang Rp 500 juta yang sudah dikembalikan dengan bunga
Rp 132 juta,” tegas Sidik.