Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Eddy Rumpoko Juga Dicabut

SURABAYA - Persidangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu periode 2017 yang menjerat Mantan Walikota Batu, Edyy Rumpoko memasuki babak baru. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Hakim Unggul Mukti Warso ini mengagedakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tuntutan jaksa itu, Eddy Rumpoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta. 

Perbuatan Eddy Rumpoko dianggap melanggal pasal 12 huruf a juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. "Menuntut terdakwa Eddy Rumpoko dengan hukuman pidana penjara selama 8,"ucap Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worontika saat membacakan surat tuntutan terdakwa Eddy Rumpoko diruang cakta,Pengadilan Tipikor di Juanda, Sidoarjo,Jum'at (6/4). 

Selain menuntut hukuman badan, Eddy Rumpoko juga dihukum membayar denda yang nilainnya ratusan milliar rupiah. Dan sesuai ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan. "Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar 600 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan,"sambung Jaksa Ronald Ferdinand Worontika. 

Dalam pembacaan surat tuntutan itu,  Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worontika juga meminta majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso untuk mencabut hak politik Eddy Rumpoko. "Mencabut hak politik terdakwa Eddy Rumpoko selama 5 tahun,"kata Jaksa Ronald Ferdinand Worontika. 

Sikap berbelit-belit Eddy Rumpoko yang tak mengaku tak bersalah ini menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa KPK tersebut. "Perbuatan Terdakwa  Eddy Rumpoko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,"sambung Jaksa 

Menyikapi tuntutan jaksa KPK tersebut, Eddy Rumpoko melalui tim penasehat hukumnya meminta waktu untuk menyusun surat pembelaan atau nota pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. 

Perlu diketahui, Pada surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan perdana menjelasakan, Pada 26 Mei 2016 lalu, terdakwa Eddy Rumpoko  telah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta. Sebagai ganti pemberian suap itu, terdakwa Eddy Rumpoko menjanjikan akan memberikan proyek-proyek atau paket pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu

Janji terdakwa Eddy Rumpoko yang akan memberikan proyek pada Filiphus akhirnya terbukti. melalui dua perusahaannya, yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, Filiphus memenangkan lelang tujuh proyek pengadaan barang Pemkot Batu tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11 miliar.

Selanjutnya, pada 2017, Filiphus kembali memenangi proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar dan pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atributnya senilai Rp 1,44 miliar.

Dalam proyek pengadaan meubelair, Eddy melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan meminta fee 10 persen. Sedangkan Edi menerima 2 persen.

Terdakwa Eddy Rumpoko ditangkap oleh KPK pada 16 September 2017 lalu. Mantan orang nomor satu di Kota Apel ini ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).  Selain Eddy Rumpko, KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Pengusaha Filiphus.(Komang)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement