SURABAYA
- Persidangan kasus dugaan suap
pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu periode 2017 yang menjerat Mantan
Walikota Batu, Edyy Rumpoko memasuki babak baru. Pada persidangan di
Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Hakim Unggul Mukti Warso ini
mengagedakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tuntutan jaksa itu, Eddy
Rumpoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap
berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha
Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200
juta.
Perbuatan Eddy Rumpoko dianggap
melanggal pasal 12 huruf a juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. "Menuntut terdakwa Eddy Rumpoko dengan
hukuman pidana penjara selama 8,"ucap Jaksa KPK, Ronald Ferdinand
Worontika saat membacakan surat tuntutan terdakwa Eddy Rumpoko diruang
cakta,Pengadilan Tipikor di Juanda, Sidoarjo,Jum'at (6/4).
Selain menuntut hukuman badan, Eddy
Rumpoko juga dihukum membayar denda yang nilainnya ratusan milliar rupiah. Dan
sesuai ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti
dengan pidana kurungan. "Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar 600
juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan,"sambung Jaksa Ronald Ferdinand
Worontika.
Dalam pembacaan surat tuntutan itu,
Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worontika juga meminta majelis hakim yang
diketuai Unggul Mukti Warso untuk mencabut hak politik Eddy Rumpoko.
"Mencabut hak politik terdakwa Eddy Rumpoko selama 5 tahun,"kata
Jaksa Ronald Ferdinand Worontika.
Sikap berbelit-belit Eddy Rumpoko
yang tak mengaku tak bersalah ini menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam
tuntutan jaksa KPK tersebut. "Perbuatan Terdakwa Eddy Rumpoko tidak
mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi,"sambung Jaksa
Menyikapi tuntutan jaksa KPK
tersebut, Eddy Rumpoko melalui tim penasehat hukumnya meminta waktu untuk
menyusun surat pembelaan atau nota pledoi yang akan dibacakan pada persidangan
berikutnya.
Perlu diketahui, Pada surat dakwaan
jaksa yang dibacakan dalam persidangan perdana menjelasakan, Pada 26 Mei 2016
lalu, terdakwa Eddy Rumpoko telah menerima suap berupa mobil merek Toyota
New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu,
Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta. Sebagai ganti pemberian
suap itu, terdakwa Eddy Rumpoko menjanjikan akan memberikan proyek-proyek atau
paket pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu
Janji terdakwa Eddy Rumpoko yang
akan memberikan proyek pada Filiphus akhirnya terbukti. melalui dua
perusahaannya, yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, Filiphus
memenangkan lelang tujuh proyek pengadaan barang Pemkot Batu tahun 2016 dengan
total proyek senilai Rp 11 miliar.
Selanjutnya, pada 2017, Filiphus kembali
memenangi proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk
pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar dan pengadaan pekerjaan pakaian
dinas dan atributnya senilai Rp 1,44 miliar.
Dalam proyek pengadaan meubelair,
Eddy melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI
Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan meminta fee 10 persen.
Sedangkan Edi menerima 2 persen.
Terdakwa Eddy Rumpoko ditangkap oleh
KPK pada 16 September 2017 lalu. Mantan orang nomor satu di Kota Apel ini
ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Selain Eddy Rumpko, KPK
juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan
dan Pengusaha Filiphus.(Komang)