SURABAYA - Soendari, tersangka kasus
dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya memberontak saat akan ditahan oleh Peyidik
Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Senin (2/4). Wanita berkerudung itu
tak terima atas penahanannya. Dia mengklaim tidak bersalah dan menantang Kejati
Jatim untuk membuktikan perbuatannya. "Gendeng ta (gila apa), saya
gak mau masuk Rutan, Lihat nanti siapa yang menang, Kejaksaan apa saya,”ucap
Soendari dengan nada tinggi pada petugas yang akan menahannya.
Lebih satu jam Soendari marah-marah
dan membuat petugas Kejati Jatim bersikap tegas, dengan langsung
menggiring Soendari menuju mobil tahanan kejaksaan. Sekitar pukul 14.00 WIB,
Soendari akhirnya menyerah setelah kuasa hukumnya tiba. Soendari akhirnya
dibawa petugas menuju Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.Terpisah, Adil
Pranajaya selaku kuasa hukum Soendari menilai, penyidik terlalu terburu-buru
untuk menahan kliennya atas kasus ini. “(Penyidik) terlalu terburu-buru,"
singkatnya kepada wartawan.
Sementara itu, Richard Marpaung,
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengatakan, sebelum
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Soendari lebih dulu menjalani
pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. “Tadi (tersangka)
diperiksa dari pukul 09.WIB,” ujarnya.
Soendari ditetapkan sebagai
tersangka korupsi atas hilangnya aset milik Pemkot Surabaya berupa lahan di
Jalan Kenjeran Nomor 254, Surabaya seluas 537 meter persegi. Lahan itu dibeli
Pemkot pada tahun 1926 berdasarkan Besluit 4276. Saat itu, lahan tersebut
digunakan Pemkot Surabaya sebagai kantor Kelurahan Rangkah.
Pada 1999, kantor Kelurahan Rangkah
pindah ke Jalan Alun-alun Rangkah. Pada 2003, Soendari membuat peta bidang itu
tanpa bukti kepemilikan sah.“Tahun 2004 ada proyek pelebaran akses Jembatan
Suramadu dan lahan tersebut masuk lahan yang terkena proyek,” beber Richard.
Lahan milik Pemkot Surabaya yang dipakai
Soendari untuk berbisnis warung tersebut kemudian terkena gusur dengan ganti
rugi bangunan Rp 116 juta. Namun, Soendari menolak dan mengajukan konsinyasi ke
Pengadilan Negeri Surabaya. “Tersangka (Soendari) justru menjual lahan itu
ke pihak lain pada 2014 seharga Rp 2 miliar lebih,”jelas Richard. (Ban)