Surabaya NewsWeek- Peralihan dari Fasilitas
Umum ( Fasum ) menjadi hunian yang dilakukan oleh, pengembang PT Mahkota
Berlian Cemerlang ( BMC ) menuai protes keras, warga RT 10 RW 07, perumahan
Puri Mas Gunung Anyar ( PMGA ) Surabaya,
wilayah Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.
Pasalnya, Fasum yang
seharusnya menjadi tempat bermain atau tempat oleh raga untuk warga Perumahan
Puri Mas kini, diperjual belikan oleh, pihak pengembang PT Mahkota Berlian
Cemerlang (BMC) yang saat ini, sudah berubah hunian, tanpa melakukan
sosialisasi warga perumahan setempat.
Indra Jaya Wardhana
Ketua RW 07 Kelurahan mengatakan, awal mula warga kami bergejolak, sebab ada
beberapa yang kami anggap fasum yang sesuai dengan site plan, yang dipunyai
teman-teman saat membeli. Tiba-tiba sudah beralih fungsi dan diperjual belikan
dan itu mulai kami pertanyakan.
"Intinya gini,
kami sudah melakukan komunikasi untuk duduk bersama, ketika memang ada
permasalahan fasum fasos ayo kita selesaikan bersama secara kekeluargaan. Tapi
sampai hari ini, belum ada respon baik dari pengembang, terpaksa kami
melayangkan surat ke DPRD Surabaya, untuk memfasilitasi permasalahan kami.
"terang Indra saat dikonfirmasi, Senin (30/4/2018).
Ketua RW 07 Perumahan
Puri Mas menambahkan, yang pasti kami secara hukum kalah. Kalahnya kenapa, kami
baru tau pengembang ini melakukan
replaning berdasarkan Perwali 12 tahun 2012, di situ ia menyatakan replaning
terkait Fasum dan Fasos bisa dilakukan tanpa persetujuan 2/3 pemilik lahan.
"Nah, tentunya
perwali ini tidak memihak kepada kami, selaku warga dan pembeli rumah dan itu
yang kami pertanyakan," tambahnya.
Sama halnya dengan PNS
Inspektorat Jatim, ia menyampaikan, memang pengembang sudah melakukan peralihan
fungsi, kalau kita mengacu pada pedoman Perwali dan tentunya akan kami tanyakan
hal itu di depan dewan nanti.
Bahkan waktu hearing
pertama di dewan pada bulan Desember 2017 lalu. Disitu sudah ada kesepakatan
yang dibuat antara DPRD kota, kami selaku warga, pengembangan serta, PU Cipta
Karya beserta, Kelurahan dan Kecamatan.
“Disitu perintah dewan
adalah, untuk menghold (tunda) segala macam pemagaran, pembangunan lokasi yang
dianggap fasum, sambil menunggu kejelasan hearing tahap dua. Kami sudah
layangkan surat ke pihak dewan yang terhormat, untuk segera dilakukan hearing tahap
dua, "tandasnya.( Ham )