Dijual Belikan, Fasum Dijadikan Hunian Disoal Warga


Surabaya NewsWeek- Peralihan dari Fasilitas Umum ( Fasum ) menjadi hunian yang dilakukan oleh, pengembang PT Mahkota Berlian Cemerlang ( BMC ) menuai protes keras, warga RT 10 RW 07, perumahan Puri Mas Gunung Anyar  ( PMGA ) Surabaya, wilayah Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.

Pasalnya, Fasum yang seharusnya menjadi tempat bermain atau tempat oleh raga untuk warga Perumahan Puri Mas kini, diperjual belikan oleh, pihak pengembang PT Mahkota Berlian Cemerlang (BMC) yang saat ini, sudah berubah hunian, tanpa melakukan sosialisasi warga perumahan setempat.

Indra Jaya Wardhana Ketua RW 07 Kelurahan mengatakan, awal mula warga kami bergejolak, sebab ada beberapa yang kami anggap fasum yang sesuai dengan site plan, yang dipunyai teman-teman saat membeli. Tiba-tiba sudah beralih fungsi dan diperjual belikan dan itu mulai kami pertanyakan. 

"Intinya gini, kami sudah melakukan komunikasi untuk duduk bersama, ketika memang ada permasalahan fasum fasos ayo kita selesaikan bersama secara kekeluargaan. Tapi sampai hari ini, belum ada respon baik dari pengembang, terpaksa kami melayangkan surat ke DPRD Surabaya, untuk memfasilitasi permasalahan kami. "terang Indra saat dikonfirmasi, Senin (30/4/2018).

Ketua RW 07 Perumahan Puri Mas menambahkan, yang pasti kami secara hukum kalah. Kalahnya kenapa, kami baru tau pengembang ini  melakukan replaning berdasarkan Perwali 12 tahun 2012, di situ ia menyatakan replaning terkait Fasum dan Fasos bisa dilakukan tanpa persetujuan 2/3 pemilik lahan.

"Nah, tentunya perwali ini tidak memihak kepada kami, selaku warga dan pembeli rumah dan itu yang kami pertanyakan," tambahnya.

Sama halnya dengan PNS Inspektorat Jatim, ia menyampaikan, memang pengembang sudah melakukan peralihan fungsi, kalau kita mengacu pada pedoman Perwali dan tentunya akan kami tanyakan hal itu di depan dewan nanti.

Bahkan waktu hearing pertama di dewan pada bulan Desember 2017 lalu. Disitu sudah ada kesepakatan yang dibuat antara DPRD kota, kami selaku warga, pengembangan serta, PU Cipta Karya beserta, Kelurahan dan Kecamatan.

“Disitu perintah dewan adalah, untuk menghold (tunda) segala macam pemagaran, pembangunan lokasi yang dianggap fasum, sambil menunggu kejelasan hearing tahap dua. Kami sudah layangkan surat ke pihak dewan yang terhormat, untuk segera dilakukan hearing tahap dua, "tandasnya.( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement