Surabaya Newsweek- Pemkot Surabaya berencana menata kawasan
Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Namun sebelum penataan dilakukan, Pemkot
Surabaya terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pengelola Masjid.
Pasalnya, selain penataan kawasan, pembahasan lainnya menyangkut peralihan
tanah milik pemerintah kota itu ke pihak yayasan Masjid Al Akbar Surabaya.
“Tanah kalau dibangun
Masjid, harus diatur hukumnya. Apakah Wakaf atau hibah sehingga, ke depan
status masjid jadi jelas tidak mengambang” papar Kepala Dinas Perumahan Rakyat,
Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri
Cahyadi saat melakukan pertemuan dengan pengurus Masjid Al Akbar di Ruang Wakil
Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha. Rabu (18/4)
Menurut Eri, karena
lahan tersebut tercatat kedalam aset, maka sebelum ada pelepasan aset
pemerintah kota ke pihak lain, harus meminta persetujuan dari kalangan dewan.
Ia mengungkapkan, bahwa pemanfaatan aset pemerintah kota Surabaya, untuk Masjid
Nasional dilakukan pada Walikota sebelumnya.
“Kalau diberikan ke
masjid biasanya diwakafkan atau dihibahkan tetapi sampai saat ini, status tanah
masih tercatat dalam aset pemerintah kota” tuturnya
Eri mengatakan, dalam
menata kawasan Masjid Agung, sekaligus status lahan yang digunakan, Dewan
Pendiri Masjid Agung, yang juga mantan Wakil Presiden RI, Tri Soetrisno
berencana bertemu dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Walikota Surabaya,
Tri rismaharini.
“Kira –kira 2-3 minggu
lagi pertemuan itu akan dilakukan,” ungkapnya
Ia menjelaskan, bahwa
hingga saat ini, masih belum ada aturan tentang bagaimana tanah aset yang
wakafkan ke masjid. Karena kalaupun di hibahkan maka harus ke badan hukum misalnya
ke yayasan.
“Saat ini draft
permendagri yang mengatur tentang tanah aset pemerintah yg diatasnya
berdiri masjid sudah jadi, tapi belum disahkan, jadi kita menunggu aturan itu,
tetapi yang pasti bangunan masjid harus
tetap menjadi masjid selamanya, tinggal bagaimana proses status tanahnya
diselesaikan yang tidak melanggar aturan dan membawa kemaslahatan bagi umat
muslim,” ujar Eri.
Wakil Ketua DPRD
Surabaya, Masduki Thoha mengatakan, disamping penataan kawasan , pertemuan
Perwakilan Yayasan Al Akbar, dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman,
Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pengelolan Tanah dan Bangunan juga
membicarakan masalah pemagaran di sekitar kawasan itu.
“Intinya ini untuk
kemashalahatan umat, makanya diselesaikan dengan baik,” katanya
Menurutnya, penataan
yang akan dilakukan pemerintah kota tak hanya di dalam komplek masjid, namun
juga di luar area tersebut. Ia mengatakan, tujuan penataan tersebut adalah
menambah keasrian kawasan itu.( Ham )