Surabaya NewsWeek- Pasca
korban miras oplosan, Komisi B DPRD Kota Surabaya ramai-ramai mendesak
diberlakukan Perda 6 Tahun 2016, yang melarang peredaran miras atau minuman
alkohol dalam bentuk apa pun di Kota Surabaya.
Mulai Selasa (24/4/2018)
pagi hingga siang, Ketua Komisi B Mazlan Mansyur memimpin hearing bersama
Disperindag, Kabag Hukum, dan Satpol PP. Dalam pertemuan itu, dewan tiba-tida
mendesak Wali Kota Membuat Perwali miras.
"Harus didesak
agar segera membuat Perwali karena Perda 6 2016 telah disahkan DPRD dan wali
kota. Jangan menunggu korban jiwa bertambah karena oplosan," kata Mazlan
usia hearing.
Masih Mazlan, Meski
sudah disahkan dua tahun lalu, namun Perda 6 itu belum juga diundangkan. Sebab
saat dimintakan persetujuan dan fasilitasi Gubernur Jatim, Perda itu tak
mendapat restu Gubernur Jatim Soekarwo.
Menurut Mazlan,
disetujui atau tidak Perda terkait larangan peredaran miras dalam bentuk apa
pun di kota ini sudah seharusnya diundangkan. "Silakan Wali Kota membuat
Perwali sebagai penjabaran Perda," desak Mazlan.
Ketika hearing dengan
tiga OPD itu hanya merekomendasikan segera dijalankan Perda larangan peredaran
miras tersebut. Mazlan menolak jika dua tahun pihaknya tak melakukan apa-apa
untuk mendorong diberlakukannya Perda 6 Tahun 2016.
Saat dikonfirmasi
kenapa DPRD baru saat ini bergerak setelah oplosan menelan korban jiwa lagi.
"Selama ini Komisi B sudah berbuat banyak. Tidak ada kata lain, selain
wajib mengundangkan Perda miras;" kata Ahmad Zakaria, anggota Komisi B
Sementara itu, Kabag
Hukum Pemkot Surabaya Ari Tursilowati menuturkan bahwa pihaknya selama ini
memberlakukan Perda lama, untuk menekan peredaran miras di Kota Surabaya. Yakni
Perda 1 Tahun 2010.
Dalam Perda itu tak
menjangkau oplosan karrna itu dikonsumsi pribadi. Ari mengaku tak tahu soal
oplosan atau Cukrik. "Kecuali miras yang memiliki kadar alkohol, kami
tahu," kata Ari.
Dalam Perda itu, juga
tak mengakomodasi langkah pencegahan untuk peredaran Cukrik di kalangan pribadi
konsumen. Mereka meracik tanpa melalui lembaga resmi atau badan usaha resmi.
Sehingga sulit terdeteksi.
Plh Kasatpol PP Kota
Surabaya Febby mengakui bahwa, pihaknya selama ini tidak bisa menjangkau Home
industri atau pelaku oplosan yang meracik sendiri. "Kami hanya menindak
para penjual miras ilegal selama ini," kata Febby.( Ham )