Surabaya Newsweek- Maraknya
kasus dugaan penyimpangan Program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang kini tengah
diperiksa dua penegak hukum yakni, Kejaksaan
dan Pihak Kepolisian Tanjung Perak, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Syaifuddin
Zuhri mengatakan bahwa, program Jasmas ada 2 macam yakni fisik atau belanja barang.
Jasmas fisik berupa
pembangunan saluran dan pavingisasi. Sedang untuk Jasmas belanja barang
berbentuk hibah yang dananya diberikan kepada warga pemohon.
“Intinya Jasmas
tersebut hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh dewan. Pelaksanaannya
ya Pemkot, untuk fisiknya setelah dianggarkan tahun ketiga. Kalau hibah Pemkot
memberikan dananya ke warga pemohon. Kemudian warga yang belanja,”papar Syaifuddin
saat ditemui di ruang kerjanya, Senin(9/4/2018).
Ia menjelaskan, Pemkot
sebagai pelaksana biasanya menunjuk kontraktor, konsultan dan pengawas
pelaksana untuk mengkontrol kualitas pekerjaan. Jika sekarang ditemukan dugaan
penyimpangan pada proyek Jasmas pavingisasi, maka kesalahan bukan pada DPRD
yang mengusulkan, tapi bagaimana pengawasannya.
“Sebelum dikerjakan
Pemkot mengeluarkan SPK(Surat Perintah Kerja – Red ), Itupun setelah Pemkot
melakukan perencanaan yang di kerjakan oleh konsultan. Baru muncullah
pengawasan,” jelas Ipuk sapaan akrab Syaifuddin Zuhri.
Politisi PDIP ini juga
menjelaskan, soal anggaran pengawasan yang di alokasikan utuh dalam satu paket
proyek. Paket proyek tersebut nilainya sampai milliaran rupiah yang terdiri
dari pengawasan, PPKM, konsultan dan kontraktor.
“Kalau gak salah
nilainya mencapai 3 milliar dan bentuknya macam-macam. Ada pengawasan, PPKM dan
kontraktor. Kemudian Pemkot menggelar lelang untuk melaksanakannya. Nanti
menjadi kewenangan Pemkot untuk memeliharanya. Jadi kalau dewan cuma
mengusulkan saja. Itu kalau Jasmas fisik atau program pembangunan lingkungan,”
paparnya.
Sementara mengenai Jasmas
hibah, lanjut Ipuk, memang sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat. Sehingga
disinilah yang kemungkinan sering terjadi persoalan hukum, karena lemahnya
kontrol.
“Di Pemkot sebenarnya
juga ada Jasmas, cuma namanya Musrenbang yang juga menampung aspirasi warga.
Nah kalau Jasmas hibah yang ramai seperti pengadaan terop dan sound sistem,
terjadi penyimpangan maka kembali lagi bagaimana Pemkot mengkontrolnya dan
pendampingannya. Karena hibah ini sifatnya lepas yakni pemerintah memberikan
barang ke warga tanpa ada pemeliharaan,” paparnya.
Jika sekarang pihak
Kejari Tanjung Perak tengah menyidik kasus dugaan penyimpangan dana Hibah terop
dan sound sistem, dengan memanggil para penerima Jasmas yakni RT/RW, maka hal
itu merupakan tanggungjawab Pemkot yang lalai memberikan pendampingan sejak
awal.
“Pendampingan itu,
mulai dari cara pelaporan sampai belanjanya, jika warga pemohon tidak paham
penggunaan dana hibah. Ya kalau dibiarkan, maka kasihan RT/RW atau tokoh
masyarakat penerima dana hibah,” tambahnya. ( Adv/ Ham)