Aktivis LP3M Angkat Bicara, Soal Pungutan Di Pasar Brondong

Afif Junaidi,
Ka UPT Pasar Brondong.
LAMONGAN - Terkait pungutan retribusi lahan hingga mencapai belasan juta rupiah oleh oknum petugas dilingkungan upt pasar Brondong, sejumlah pihak mulai ikut angkat bicara. Seperti diberitakan media ini, Sudono Sueb, salah seorang pemilik kios di pasar Brondong harus merogoh kocek hingga mencapai Rp. 11 juta, karena dianggap menunggak sewa kios mulai 2003.

Padahal selama rentang waktu tersebut, pasar tidak dikelola sebagaimana mestinya, sehingga pedagang juga tak merasa mendapat pembinaan atau perlindungan kenyamanan dilingkungan pasar,  karena pasar vakum tak adatransaksi disana. Nyaris layaknya bangunan liar dan kumuh. 

Direktur LP3M, Nukman Suhadi lantas angkat bicara. Menurut dia, tarikan atau pungutan kepada pemilik kios di pasar Brondong, seharusnya tidak dilakukan karena selama ini, pasar dibiarkan dan sudah tidak berfungsi layaknya pasar. Apalagi, dengan dalih menunggak sewa kios sejak 2003, sampai nominalnya mencapai belasan juta rupiah. 

"Mengapa bisa terjadi ada tunggakan, kalau memang PD Pasar benar benar menjalankan amanat Perda nomor 6 tahun 2009," ujar Nukman. Perda tersebut, lanjut dia yakni tentang pengurusan dan pengelolaan pasar. Karena itu, PD Pasar juga memiliki tanggungjawab untuk membina pedagang, khususnya pedagang kecil, asongan maupun PKL, di lingkungan pasar yang dikuasai oleh PD Pasar Lamongan. 

"Bukan kemudian para pedagang kecil menjadi "sapi perah" oknum PD Pasar, " ungkap pria yang juga wakil ketua bidang Advokasi dan Hukum Pemuda Muhamadiyah Lamongan ini. Sementara, Sekda Lamongan, Yuhronur Efendi dihubungi, enggan berkomentar. "Sebaiknya konfirmasi ke dinas Perindag saja, " tulis Yuhronur melalui WA ny.  (Mas).
Lebih baru Lebih lama
Advertisement