Afif Junaidi,
Ka UPT Pasar Brondong.
|
Padahal selama rentang waktu tersebut, pasar tidak dikelola sebagaimana
mestinya, sehingga pedagang juga tak merasa mendapat pembinaan atau
perlindungan kenyamanan dilingkungan pasar, karena pasar vakum tak adatransaksi
disana. Nyaris layaknya bangunan liar dan kumuh.
Direktur LP3M, Nukman Suhadi lantas
angkat bicara. Menurut dia, tarikan atau pungutan kepada pemilik kios di pasar
Brondong, seharusnya tidak dilakukan karena selama ini, pasar dibiarkan dan
sudah tidak berfungsi layaknya pasar. Apalagi, dengan dalih menunggak sewa kios
sejak 2003, sampai nominalnya mencapai belasan juta rupiah.
"Mengapa bisa terjadi ada
tunggakan, kalau memang PD Pasar benar benar menjalankan amanat Perda nomor 6
tahun 2009," ujar Nukman. Perda tersebut, lanjut dia yakni tentang
pengurusan dan pengelolaan pasar. Karena itu, PD Pasar juga memiliki
tanggungjawab untuk membina pedagang, khususnya pedagang kecil, asongan maupun
PKL, di lingkungan pasar yang dikuasai oleh PD Pasar Lamongan.
"Bukan kemudian para pedagang
kecil menjadi "sapi perah" oknum PD Pasar, " ungkap pria yang
juga wakil ketua bidang Advokasi dan Hukum Pemuda Muhamadiyah Lamongan
ini. Sementara, Sekda Lamongan, Yuhronur
Efendi dihubungi, enggan berkomentar. "Sebaiknya konfirmasi ke dinas
Perindag saja, " tulis Yuhronur melalui WA ny. (Mas).