SURABAYA NEWSWEEK- Komisi C DPRD Surabaya bersama pemerintah
kota saat ini tengah membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
Raperda ini berorientasi pada penataan tata ruang kota berlandaskan zonasinya.
Pada pembahasan yang berlangsung, Selasa (13/3) Komisi C, Dinas Permukiman dan
Tata Ruang, serta Bagian Hukum Pemkot Surabaya membahas rencana penerapan RDTR
Pemanfaatan ruang dan lahan di kota ini akan lebih rinci diatur.
Dalam pembahasan
Raperda RDTRK muncul wacana, apabila terdapat bangunan yang melanggar zona
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dihancurkan.
Aturan zonasi tata
ruang kota ini, diharapakan bisa menyempurnakan Perda 12 Tahun 2014 tentang
RTRW. Pasalnya, selama in terkesan tidak tegas zonasinya di setiap garis yang
sudah ditetapkan.
Pada zona kuning boleh
didirikan perumahan. Zona ini masih terbuka peluang untuk peruntukan rumah
usaha menyesuaikan kelas jalan. Kemudian zona abu-abu untuk industri atau
rusun. Sementara merah adalah untuk ruang terbuka hijau.
“Kalau industri untuk
perumahan ya kita bongkar saja,” tegas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, saat di Komisi C
DPRD Surabaya, Selasa (13/3/2018).
Ery mengatakan,
masalah sanksi ada di perizinannya. Hanya saja jika bangunan itu berdiri namun
tak memikkki izin pasti akan dibongkar paksa. Perizinan tak akan mengeluarkan
IMB kalau tidak seusai peruntukan dan menyalahi tata ruang.
Agung Prasodjo,
anggota Komisi C DPRD Surabaya menanyakan sanksi bagi pelanggar zonasi
nantinya. “Meski belum pada saatnya, namun kami perlu tahu sanksi pelanggar
jika Perda ini berjalan,” kata Agung.
Ketua Komisi C DPRD
Surabaya, Syaifudin Zuhri,engatakan selama ini tidak ada aturan yang rinci dan
detail mengenai pemanfaatan ruang. Mana yang boleh dan mana yang tidak semua
bisa dilanggar.
“Pemkot selama ini
membuat aturan lebih dulu menyesuaikan keadaan lapangan. Ini tidak boleh.
Aturan harus dibuat sebelum kejadian. Selain itu ruas jalan saat ini carut
marut,” kata Kaji Ipuk, panggilan Syaifudin Zuhri.
Nantinya ruas jalan ke
perumahan dan industri akan diatur. Tidak campur, jalan kelas kampung dengan
jalan industri. Syaifudin menyebut banyak pelajar tewas karena bersenggolan
dengan truk gandeng dan trailer.
Kelas jalan juga harus
disesuaikan. Jika kelas jalan kampung jangan ada truk besar melintas. Begitu
juga peruntukan lahan untuk terbuka hijau tidak boleh diganggu sekali.
Syaifudin berharap
Pemkot konsisten dalam menetapkan zonasi kawasan di Surabaya. Ia meminta dalam
kurun waktu 5 tahun hingga 20 tahun ke depan ruas jalan juga harus tergambar
sehingga menentukan tata ruang wilayah.
Menanggapi itu, Kepala
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery
Cahyadi, mengatakan akan menindaklanjutinya.
“Kami akan seperti ini
nantinya,” katanya singkat.
Sementara itu, anggota
Komisi C lainnya, M.Machmud, mendesak agar kelas bangunan disesuaikan rencana
kelas jalan saat aturan dibuat. Tinggi bangunan dan peruntukan akan disesuaikan
dengan rencana jalan. ( Adv / Ham )