Penembakan Mobil Kepala Dinas Pemkot, Tersangka RM Terancam Hukuman Mati

SURABAYA NEWSWEK- Tersangka Royce alias RM yang awalnya dijerat dengan dua pasal yakni, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 406 tentang pengerusakan, kini polisi menambahkan UU Darurat karena, tersangka RM dinilai mengunakan senjata bukan pada tempatnya dan bisa membahayakan orang lain.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, Polisi menambahkan pasal UU darurat pada tersangka Royce alias RM pelaku penembakan secara brutal pada mobil pejabat Pemkot Surabaya.

"Iya pasalnya kita tambahkan lagi yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, alasan penambahan pasal pada tersangka penembakan setelah pihaknya menganggap Royce alias RM menggunakan senjata tidak pada tempatnya. "Dan ulah tersangka bisa membahayakan dan bisa menghilangkan nyawa orang lain akibat penggunaan senjata itu," ungkapnya.

Masih Rudi, senjata yang digunakan tersangka Royce alias RM dikategorikan menyerupai senjata api. "Bahkan juga diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatakan jika senjata itu sejenis senjata api," tambah Rudi.

Pasal 1 dari UU Darurat membuat tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Dengan ditambahnya 1 pasal, polisi menjerat tersangka penembakan brutal ke mobil milik Kepala Dinas Perumahan Kota Surabaya makin berlapis. 

"Jadi pasal yang kita kenakan ada 3 yakni Pasal 1 UU Darurat tentang senjata api,  pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 406 tentang pengerusakan. Sehingga sulit untuk lepas, jika satu pasal lolos masih ada pasal lainnya," tambah Rudi. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement