SURABAYA NEWSWEK- Tersangka Royce alias RM yang awalnya
dijerat dengan dua pasal yakni, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak
menyenangkan dan pasal 406 tentang pengerusakan, kini polisi menambahkan UU
Darurat karena, tersangka RM dinilai mengunakan senjata bukan pada tempatnya
dan bisa membahayakan orang lain.
Kapolrestabes Surabaya
Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, Polisi menambahkan pasal UU darurat pada
tersangka Royce alias RM pelaku penembakan secara brutal pada mobil pejabat
Pemkot Surabaya.
"Iya pasalnya
kita tambahkan lagi yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1," kata
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan.
Menurut Kapolrestabes
Surabaya, alasan penambahan pasal pada tersangka penembakan setelah pihaknya
menganggap Royce alias RM menggunakan senjata tidak pada tempatnya. "Dan
ulah tersangka bisa membahayakan dan bisa menghilangkan nyawa orang lain akibat
penggunaan senjata itu," ungkapnya.
Masih Rudi, senjata
yang digunakan tersangka Royce alias RM dikategorikan menyerupai senjata api.
"Bahkan juga diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatakan jika
senjata itu sejenis senjata api," tambah Rudi.
Pasal 1 dari UU
Darurat membuat tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur
hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Dengan ditambahnya 1
pasal, polisi menjerat tersangka penembakan brutal ke mobil milik Kepala Dinas
Perumahan Kota Surabaya makin berlapis.
"Jadi pasal yang
kita kenakan ada 3 yakni Pasal 1 UU Darurat tentang senjata api, pasal
335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 406 tentang pengerusakan.
Sehingga sulit untuk lepas, jika satu pasal lolos masih ada pasal
lainnya," tambah Rudi. ( Ham )