SURABAYA NEWSWEEK- Ignatius Hotlan, Kasubag Bantuan Hukum
Bidang Hukum Pemkot Surabaya jadi saksi pada sidang kasus dugaan penipuan dan
penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan. Pada sidang kali ini terungkap
fakta bahwa Pemkot Surabaya belum memenuhi kewajibannya ke PT Gala Bumi Perkasa
(GBP).
Dalam keterangan di
hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Ignatius mengakui bahwa sampai
saat ini Pemkot Surabaya belum memenuhi kewajibannya ke PT GBP. Kewajiban
tersebut berupa menyerahkan Hak Pakai Lahan (HPL) ke PT GBP.
Selain itu, lanjut
Ignatius, Pemkot Surabaya juga belum memberikan persetujuan ke PT GBP untuk
mengurus Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal saat ini, HPL atas tanah Pasar Turi
telat diterbitkan.
Informasi terbitnya
HPL tersebut diketahui Ignatius dari data yang dimiliki Dinas Pengelolaan dan
Bangunan Pemkot Surabaya. “Dari informasi yang saya dapat HPL sudah terbit awal
tahun 2017. HPL tersebut atas nama Pemkot Surabaya," kata Ignatius pada
sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/3/2018).
Agus Dwi Warsono,
kuasa hukum Henry lantas bertanya alasan Pemkot Surabaya yang tak segera
memberikan HPL Pasar Turi ke PT GBP, Ignatius menjawab dengan seadanya. “Kan
masih ada sengketa antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” kilahnya menjawab
pertanyaan Agus.
Padahal menurut Agus,
ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Pemkot Surabaya sesuai perjanjian yaitu
penyerahan HPL ke PT GBP, sehingga bisa digunakan mengurus HGB. Kewajiban yang
dimaksud oleh Agus tersebut tertuang dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya
dengan PT GBP dengan nomor 180/1096/436.1.2/2010 dan Nomor GBP/DIR/III/001/2010
tertanggal 9 Maret 2010.
Berdasarkan perjanjian
kerjasama tersebut, seharusnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan perubahan
hak pakai menjadi HPL atas tanah Pasar Turi. Selain itu, Pemkot Surabaya
seharusnya juga memberikan persetujuan kepada PT GBP untuk pengurusan HGB di
atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. Namun nyatanya, justru PT GBP tidak bisa
mengurus HGB di atas HPL lantaran persetujuan dari Pemkot Surabaya tak kunjung
turun.
Usai sidang, Agus
menilai, dari keterangan saksi Ignatius dapat disimpulkan bahwa tidak ada
perbuatan pidana seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut
Agus, ada keterkaitan antara kewajiban Pemkot Surabaya yang belum dipenuhi
kepada PT GBP dengan proses pembangunan Pasar Turi.
“Pada prinsipnya saksi
(Ignatius) menyebut bahwa saat ini HPL telah terbit. Kemudian saya tanyakan
bahwa apakah Pemkot Surabaya sudah memberikan persetujuan ke PT GBP untuk
mengubah HGB diatas HPL sesuai perjanjian? Namun saksi menjawab belum ada
persetujuan,” terangnya.
Menurutnya, karena
tidak ada persetujuan dari Pemkot Surabaya itulah, maka hak pengurusan HGB di
atas HPL oleh PT GBP tidak bisa dijalankan. “Dari situlah maka peristiwa
pidananya belum ada, karena sampai sekerang persetujuan mengubah HGB di atas
HPL belum diberikan oleh Pemkot Surabaya,” tegas Agus.( Ham )