BATULICIN - Kepala Kejaksaan
Negeri Tanah Bumbu (Kejari) Tanbu Tjakra Suyana Eka Putera. SH. MH
mengatakan. Kesepakatan antar Kejari dan Kepala Desa terkait penanganan
permasalahan hukum perdata dan Tata usaha negara didasari pada MoU antara
Kementerian Desa dengan Jaksa Agung.
"Setelah MoU ini dilakukan
maka secara resmi kami sudah menjadi mitra kepala desa
atau father dalam bekerja , maka antara kami dan bapak tidak ada lagi
pembatas,"kata Tjakra Suyana Eka Putera saat memberikan sambutan dalam
acara penandatangam MoU Kajari dan Kepala Desa Se Kab.Tanbu di halaman Kantor
Kejari Tanbu Jumat ( 16/03)
Lanjutnya, sebagaimana
intruksi Kejagung, kejaksaan berkewajiban mengawal
pembangunan dan mengamankan jalannya pemerintahan dan pembangunan."Maka
itu Kejaksaan tidak hanya mengawal pembangunan namun harus
mengawal jalanannya pemerintahan, mbaik dipemerintahan Desa maupun
dipemerintahan Kabupaten, "ujar Kajari.
Dia mengharapkan melalui MoU ini tak
ada kejadian dan permasalahan yang membuat Kabupaten ini tercoreng akibat
permasalahan hukum.Sebelum itu tandasnya, Kepala Desa sudah
melakukan MoU dengan pihak kepolisian terkait penggunaan anggaran desa. Meski
demikian segala hal yang dapat menghambat pembangunan di Des. Maka
pihak Kepala Desa dapat meminta bantuan kepada pihak Kepolisian
"Misalnya ada konflik
dengan masyarakat atau pihak yang mengusik dalam proses
pembangunan itu, maka kepala desa berhak minta bantuan kepada
kepolisian,"sebutnya.Terkait itu bebernya peran Kejari akan menyiapkan
segala administrasi yang dapat menjamin rasa aman sehingga
proses pembangunan bisa berjalan dengan lancar. "Serta
administrasi apa yang harus kepala desa persiapkan sehingga saat menjalankan
pembangunan sesuai pada aturan dan bisa
dipertanggungjawabkan,"tutupnya.(mc/adv/maiya)