Kawal Pembangunan, Kejari Tanbu Siap Menjadi Partner Kepala Desa

BATULICIN - Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari) Tanbu Tjakra Suyana Eka Putera. SH. MH mengatakan. Kesepakatan antar Kejari dan Kepala Desa  terkait penanganan permasalahan hukum perdata dan Tata usaha negara didasari pada MoU antara Kementerian Desa dengan Jaksa Agung.

"Setelah MoU ini dilakukan  maka secara resmi  kami  sudah menjadi  mitra kepala desa atau father dalam bekerja , maka antara kami dan bapak tidak ada lagi pembatas,"kata Tjakra Suyana Eka Putera saat memberikan sambutan dalam acara penandatangam MoU Kajari dan Kepala Desa Se Kab.Tanbu di halaman Kantor Kejari Tanbu Jumat ( 16/03)

Lanjutnya, sebagaimana intruksi Kejagung, kejaksaan berkewajiban mengawal pembangunan dan mengamankan jalannya pemerintahan dan pembangunan."Maka  itu Kejaksaan tidak hanya mengawal pembangunan namun harus mengawal jalanannya pemerintahan, mbaik dipemerintahan Desa maupun dipemerintahan Kabupaten, "ujar Kajari.

Dia mengharapkan melalui MoU ini tak ada  kejadian dan permasalahan yang membuat Kabupaten ini tercoreng akibat permasalahan hukum.Sebelum  itu tandasnya,  Kepala Desa  sudah melakukan MoU dengan pihak kepolisian terkait penggunaan anggaran desa. Meski demikian  segala hal yang dapat menghambat pembangunan di Des. Maka  pihak Kepala Desa dapat meminta bantuan kepada pihak Kepolisian 

"Misalnya ada konflik  dengan masyarakat atau pihak yang mengusik dalam proses pembangunan itu,  maka kepala desa berhak minta bantuan kepada kepolisian,"sebutnya.Terkait itu bebernya peran Kejari akan menyiapkan  segala  administrasi yang dapat menjamin rasa aman sehingga proses pembangunan bisa berjalan dengan lancar. "Serta administrasi apa yang harus kepala desa persiapkan sehingga saat menjalankan pembangunan sesuai pada aturan  dan bisa dipertanggungjawabkan,"tutupnya.(mc/adv/maiya)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement