Joko Trisno,SH Kordinator LSM JIHAT & Mulyono,SH.MH saat menunjukan gugatan praperadilan Polres Blitar |
BLITAR
– Joko Trisno koordinator LSM JIHAT (Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat) selaku pendamping) dan
pengacara Mulyono,SH,M.H pada Kantor Hukum Moelya Patria & Partner ,
Advocates and Legal Consultans Blitar dipercaya sebagai kuasa hukum Bambang
Cahyo Widodo (BCW) warga lingkungan Jurangmenjing RT 004 RW 001 Kelurahan Garum
Kecamatan Garum Blitar dalam gugatan praperadilan Selasa (27/03) terhadap
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian Daerah Jawa
Timur c/q Kepala Kepolisian Resort Blitar dalam kaitan penangkapan Lurah
Garum BCW, ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres Blitar karena disangkakan
melakukan pungli melalui operasi tangkap tangan (09/03).
Praperadilan dimaksud karena
tersangka merasa diperlakukan tidak adil, juga menilai penyidik melakukan aneka
tindakan diluar prosedur hukum yang berlaku.Mulyono,SH,MH dalam jumpa pers
(29/03) dengan sejumlah wartawan membeberkan sejumlah dalil mereka dalam
mengajukan praperadilan untuk kliennya. Memperjuangkan persamaan di muka hukum
ini alasan utama yang dilakukan untuk membela hak tersangka. “
Masalahnya dalam kasus yang sama OTT sebelumnya selama ini tidak pernah ditahan
kita pertanyakan kenapa yang satu ini ditahan. Bedanya apa, intinya begitu,
“ujar Mulyono.
Alasan kedua penetapan tersangka berpedoman
pada putusan MK No.21 Tahun 2014 bahwa penetapan tersangka sebagai dasar objek
praperadilan, “jadi yang kita perjuangkan apakah penetapan BCW sebagai
tersangka dalam OTT sah apa tidak secara hukum, kalau dari penetapan putusan
tidak sah maka tersangka harus dibebaskan,” tegasnya.
Sejumlah kejanggalan ditemukan
pengacara ini, diduga diperlakukan oleh penyidik Polres Blitar kepada kliennya,
menurut putusan MK No.21 Tahun 2014 diantaranya mensyaratkan 2 barang bukti
yang cukup “ menurut hemat kami ada hal hal yang perlu kita ungkapkan
dalam proses persidangan nanti bahwa syarat syarat untuk menentukan tersangka
ini masih sumir atau kurang jelas untuk itu perlu diuji apakah yang
dipandang sebagai alat bukti oleh pihak penyidik itu sudah cukup secara hukum
apa belum. Klien kami ini dijerat dengan pasal 12 huruf e sub pasal
11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara dalam
keterangannya saaat dikonfirmasi membantah perbuatan yang dituduhkan
kepadanya” jelas Muyono.
Menurutnya, BCW dia sama sekali
tidak pernah meminta uang kepada warganya yang sedang mengurus sertifikat.
Sedangkan terkait dengan barang bukti sejumlah uang, Bambang mengaku, bahwa
uang tunai sebesar Rp.9 juta tersebut merupakan uang pribadinya yang baru saja
dipinjam dari Bank.
Sebagaimana diketahui Minggu 11
Maret 2018, telah dilakukan penahanan terhadap BCW, oknum Lurah di Kecamatan
Garum Kabupaten Blitar yang tertangkap tangan, di duga melakukan pungutan liar
dalam kepengurusan pemecahan warisan tanah milik warga Garum Kabupaten
Blitar.Dari kejadian ini polisi mengamankan 6 berkas pemecahan tanah dan uang
tunai Rp. 9 juta yang diduga sebagai hasil pungutan liar.
Ditempat yang sama Joko Trisno M,SH
selaku LSM pendamping berpendapat bahwa ada kejanggalan dalam proses penahanan
tersangka “ sebagai LSM yang diberi kuasa kami telah melakukan investigasi
selama 3 hari dan dalam temuan kami ada keraguan dalam proses penangkapan yang
dikakukan terhadap tersangka dimana terdapat kejanggalan dalam proses
penangkapan tersangka,” terang Joko.
Melalui surat permohonan kepada
Kapolres dengan tembusan Kasatreskrim telah diajukan permohonan pembatalan
penetapan tersangka akan tetapi belum ada balasan dari pihak Polres Blitar. “
Harapan saya dengan surat permohonan pembatalan penetapan tersangka, paling
tidak itu memberikan penanguuhan penahanan. Namun tidak ada jawaban dari Polres
jadi kita melakukan praperadilan, tentunya dengan harapan BCW bebas dari segala
sangkaan” pungkas Joko. (VDZ)