SURABAYA - Penyidik Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas perkara dan
tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan Zunaidi Abdillah, mantan
perawat National Hospital ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya,
Selasa (6/3/2018).
"Hari ini kami terima
pelimpahan tahap II dari penyidik atas nama tersangka ZA,"terang Kajari
Surabaya, M Teguh Darmawan saat dikonfirmasi. Saat ini, Lanjut Teguh,
pihaknya sedang meneliti berkas perkara dan barang bukti kasus ini. "Saat
ini masih diteliti oleh jaksa peneliti,"sambung Teguh.
Tak hanya itu, Kajari Surabaya juga
telah menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus
ini. "Ketua tim JPU nya adalah Kasipidum, Didik Adyotomo dan beranggotakan
JPU Damang Anubowo dan Dedy Arissandi,"ujar Teguh.
Diakui Teguh, pihaknya akan
melakukan penahanan terhadap tersangka Zunaidi Abdillah. "Tersangka ZA
kami tahan selama 20 hari kedepan dan akan kami titipkan di Rutan Kelas I
Surabaya di Medaeng,"kata Teguh.
Pria kelahiran Kota Pahlawan ini
mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya. "Kita lengkapi dulu berkas administrasi dan surat
dakwaannya,"tandas Teguh.
Dalam kasus ini, Tersangka Zunaidi
Abdillah dijerat melanggar Pasal 292 ayat (1). "Ancaman hukumannya 7 tahun
penjara,"sambung Teguh diakhir konfirmasi. Seperti diketahui,
Kejadian ini berawal saat video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan
tersangka Zunaidi Abdillah seorang perawat laki-laki di National Hospital
Surabaya, Jawa Timur tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group. Awalnya,
video terkait pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video
menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus.
Dalam video tersebut, perempuan
tersebut tampak menangis dan mengaku payudaranya diremas oleh tersangka
Zunaidi Abdillah saat bertugas menjaganya di National Hospital. "Kamu
ngaku dulu, kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali?" ujar pasien
wanita tersebut kepada perawat laki-laki itu. Video kedua masih dengan latar
yang sama. Di video ini terlihat pasien perempuan itu menangis. "Psikis
saya, saya enggak bisa tidur, enggak bisa makan. Saya nangis," ujarnya.
Tak lama kemudian, suami korban
yakni Yudi Sukinto Wibowo melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan
akhirnya menetapkan Zunaidi Abdillah sebagai tersangka. Mantan perawat
ini sempat menjadi buron, lalu Zunaidi Abdillah berhasil ditangkap
anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes
Surabaya, di sebuah hotel di Surabaya. (Kom/Arf)