MADIUN - Kapolres Madiun kembali dipraperadilankan setelah pekan
kemarin sempat dipraperadilankan oleh tersangka pengguna narkoba yang merasa
proses penangkapan dan penetapan tersangka dianggap tidak sesuai ketentuan
hukum. namun setelah digelar persidangan di pengadilan negeri kabupaten
Madiun,hakim tunggal Achmad Soberi, SH MH menolak permohonan praperadilan yang
diajukan oleh tersangka Ifan,pengguna narkoba melalui penasehat hukumnya
Dewantoro SH.
Pada Senin,19 Maret 2018 kembali
Kapolres Madiun dipraperadilankan oleh Edy, seorang oknum guru SD 07 Kare di
kabupaten Madiun yang tersandung kasus penggelapan dan penipuan rekrutmen CPNS.
Menurut Penasehat Hukum Edy, Dewantoro SH penetapan tersangka terhadap Edy
tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewantoro mengatakan bahwa kliennya
justru menjadi korban penipuan oleh ulah pelaku utamanya yang perkaranya sudah
diputus oleh pengadilan. Dewantoro SH lebih lanjut mengatakan bahwa kliennya
tidak pernah menerima uang hasil penipuan tersebut, karena dalam perkara tersebut,
kliennya hanya mengantarkan korban kerumah pelaku di Takeran kabupaten Magetan
untuk menyerahkan uang sebesar 150 juta ke pelaku.
Menurut Dewantoro, kaitannya dengan
tempat kejadiannya atau locus delicti ada di wilayah kabupaten Magetan, namun
perkara tersebut ditangani oleh polres Madiun. Hal tersebut dianggap menyalahi
prosedur hukum. Dalam persidangan yang ditangani oleh hakim tunggal Bunga SH
pada Senin,19 Maret 2018 tersebut, akhirnya ditunda hari Selasa besok dengan
agenda jawaban dari termohon. (Jhon)