Kapolres Madiun Kembali Dipraperadilankan

MADIUN - Kapolres Madiun kembali dipraperadilankan setelah pekan kemarin sempat dipraperadilankan oleh tersangka pengguna narkoba yang merasa proses penangkapan dan penetapan tersangka dianggap tidak sesuai ketentuan hukum. namun setelah digelar persidangan di pengadilan negeri kabupaten Madiun,hakim tunggal Achmad Soberi, SH MH menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Ifan,pengguna narkoba melalui penasehat hukumnya Dewantoro SH.

Pada Senin,19 Maret 2018 kembali Kapolres Madiun dipraperadilankan oleh Edy, seorang oknum guru SD 07 Kare di kabupaten Madiun yang tersandung kasus penggelapan dan penipuan rekrutmen CPNS. Menurut Penasehat Hukum Edy, Dewantoro SH penetapan tersangka terhadap Edy tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewantoro mengatakan bahwa kliennya justru menjadi korban penipuan oleh ulah pelaku utamanya yang perkaranya sudah diputus oleh pengadilan. Dewantoro SH lebih lanjut mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang hasil penipuan tersebut, karena dalam perkara tersebut, kliennya hanya mengantarkan korban kerumah pelaku di Takeran kabupaten Magetan untuk menyerahkan uang sebesar 150 juta ke pelaku.

Menurut Dewantoro, kaitannya dengan tempat kejadiannya atau locus delicti ada di wilayah kabupaten Magetan, namun perkara tersebut ditangani oleh polres Madiun. Hal tersebut dianggap menyalahi prosedur hukum. Dalam persidangan yang ditangani oleh hakim tunggal Bunga SH pada Senin,19 Maret 2018 tersebut, akhirnya ditunda hari Selasa besok dengan agenda jawaban dari termohon. (Jhon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement