BATULICIN – Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Dan
Damkar Kab Tanbu bersama pengelola Lokalisasi Kapis Baru dan Kapis lama
akhirnya menemukan kata sepakat terkait rencana pembongkaran sejumlah
bilik kamar di lokalisasi tersebut.
"Kesepakatan itu terjalin kerena
adanya langkah persuasif yang di lakukan pihak Satpol PP sehingga tidak
ada hal yang memberatkan dari pihak pemilik maupun pengelola di dua lokalisasi
itu," Kata Kasi Operasional dan Pengendalian, Aulia Hadi
WP, S.STP. Kamis (22/03) usai melakukan musyawarah bersama pengelola dan Satpol
PP Tanbu di Desa Batu Ampar.
Menurut Aulia, dalam menemukan
kesepakatan itu maka para pengelola dan RT setempat diadakan musyawarah
terlebih dahulu."Di situ ditawarkan dua pilihan, antara di bongkar
atau membongkar sendiri, merekapun bersedia membongkar sendiri dengan catatan
pada satu minggu kedepan maka bilik itu sudah tak ada lagi,kalau lewat dari itu
terpaksa kami lakukan pembongkaran, "tegasnya.
Itupun lanjutnya, bilik yang
berada dalam satu bangunan rumah tak semuanya harus di bongkar. Mengingat
didalam rumah turut di huni keluarga pihak pengelola. "Bilik yang
harus di bongkar kami kasih tanda silang, dan segala ruangan yang mengundang
kecurigaan petugas juga harus di bongkar, bilik yang tersisa itu hanya sebatas
kebutuhan keluarganya saja,"sebutnya.
Dia menambahkan. kegiatan ini adalah
tindak lanjut dari hasil penangkapan belum lama tadi terhadap sejumlah
PSK di lokalisasi itu."Setelah dilakukan BAP, mereka kami serahkan ke
Dinas Sosial setempat, maka otomotasis tempat itu juga harus dibongkar agar tak
ada lagi mata rantai bisnis praktek semula,"tutupnya. (Mc/Adv/Maiya)