SURABAYA NEWSWEEK- Usulan
Walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait perubahan nama dua jalan yang ada di
Kota Surabaya yakni, Jalan Gunungsari berubah nama jalan Prabu Siliwangi dan
Jalan Dinoyo berubah nama menjadi Jalan Pasundan , anggota Komisi C DPRD
Surabaya Vinsensius Awey menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
“Saya sudah baca, tidak ada kalimat menyetujui di dalamnya, walikota
hanya menampung usulan itu untuk diproses, yang tentu dengan mekanisme yang
benar yakni melalui dewan, maka hasilnya masih tergantung hasil pembahasannya,
karena bakal melibatkan masyarakat dan para pakar,” ujar Vinsensius Awey.
Sebelumnya,
melalui Kepala Bagian Humas Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya menyesalkan
insiden beredarnya surat balasan Wali Kota Surabaya di media sosial.
“Kenapa
surat dari gubernur tidak dipublikasikan di media, kenapa hanya surat wali kota
muncul di publik. Ini supaya jelas tidak jadi misteri,” kata M. Fikser di
Surabaya.
Menurut
mantan Camat Sukolilo ini, surat Wali Kota Surabaya dengan Nomor
640/1433/436.7.5/2018 tentang usulan perubahan nama jalan itu merespons adanya
surat dari Gubernur Jatim.
Dia
mengatakan bahwa Pemkot Surabaya hanya memberikan masukan yang seharusnya
dilakukan dalam perubahan nama jalan dengan batasan mana saja.
Fikser
menjelaskan,
bahwa perubahan nama jalan
prosesnya panjang, tidak hanya
sampai di wali kota melainkan dilanjutkan di tingkat DPRD Surabaya dan saat ini, pemkot masih
menunggu jawaban surat dari Pemprov Jatim.
“Balasan
surat dari Pemprov Jatim tersebut selanjutnya diserahkan ke DPRD Surabaya,”
katanya.
Sesuai
aturan yang ada, lanjut Fikser,
DPRD Surabaya selanjutnya membawa surat tersebut untuk dibahas di Badan
Musyawarah (Banmus). Dari banmus tersebut, pimpinan DPRD Surabaya membentuk
panitia khusus perubahan nama jalan.
“Pada
saat pembahasan di pansus itu, nantinya akan mengundang tenaga ahli, pakar
sejarah dan kalangan masyarakat. Dari situ, kalau semua sudah ada titik temu,
maka dilanjutkan di rapat paripurna untuk pengesahan,” katanya.
Perlu
diketahui
bahwa, penamaan dua jalan
tersebut digagas dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Gubernur Jawa Barat Ahmad
Heryawan dalam acara rekonsiliasi budaya antara Sunda dan Jawa dengan tema
“Harmoni Budaya Sunda Jawa” di Surabaya pada Selasa (6/3).
Gubernur
Jawa Timur Soekarwo menyampaikan pergantian nama jalan menandai rekonsiliasi
antara Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat sekaligus mengakhiri 661 tahun
“perselisihan” antar etnis Sunda dan Jawa.
“Melalui
ini, permasalahan antara etnis Jawa dan Sunda yang terjadi pascatragedi Pasunda
Bubat yang terjadi pada tahun 1357 Masehi selesai hari ini,” ungkapnya. ( Adv/ Ham )