SURABAYA NEWSWEEK- Draft Perda Perubahan Nama Jalan dari Perda
2 Tahun 1975 sudah dikirim Pemkot Surabaya ke DPRD. Ketua Badan Legislasi DPRD
Surabaya, M. Machmud mengungkapkan pengiriman draft sudah dilakukan sekitar 2
minggu lalu.
Menurutnya, pada Perda
2 Tahun 1975 masih terdapat ketentuan bahwa, penggantian nama jalan harus
mendapatkan persetujuan DPRD. Sebaliknya, pada draft yang disampaikan
pemerintah kota tak ada isi yang menyebutkan harus adanya persetujuan DPRD.
“Khusus untuk nama
jalan, dalam perubahannya yang dilakukan walikota tak harus mendapat
persetujuan DPRD,”terangnya. Rabu (21/3)
Politisi Partai Demokrat
ini mengungkapkan, pada Perda 2 Tahun 1975, persetujuan diperlukan sesuai
dengan suasana politik yang terjadi saat itu. Sedangkan, saat ini, apabila
melakukan perubahan tak perlu mendapat persetujuan, karena aturan di atasnya,
seperti Permendagri tidak ada.
“”Tapi, untuk merubah
perda memang harus dilakukan DPRD,”tegasnya
Machmud menyebutkan,
meski telah menerima draft, DPRD belum membentuk panitia khusus (pansus) guna
membahasnya. Apabila nantinya pansus DPRD menolak penggantian nama jalan, maka akan
dikembalikan ke Walikota Surabaya.
“Nanti Walikota yang
memutuskan,”tuturnya
Machmud mendukung
perubahan nama jalan asalkan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi,
dengan penggantian itu, nama jalan baru juga lebih bermakna. Ia mencontohkan,
jalan Gunung sari yang diubah menjadi jalan Siliwangi. Nama jalan baru itu
adalah nama Kodam di Jawa Barat, jika letaknya berdekatan dengan Kodam
Brawijaya, hal itu dinilai selaras.
“Di situ kan ada Kodam
(Brawijaya, jadi gak masalah,”pungkasnya.
Penggantian nama jalan
Dinoyo dan Gunung sari menjadi Pasundan dan Siliwanggi disampaikan Gubernur
Jawa timur Soekarwo. Tujuan pengantian adalah untuk rekonsiliasi provinsi. ( Ham
)