Dewan ; Dukung Perubahab Nama Jalan, Asal Sesuai Aturan


SURABAYA NEWSWEEK- Draft Perda Perubahan Nama Jalan dari Perda 2 Tahun 1975 sudah dikirim Pemkot Surabaya ke DPRD. Ketua Badan Legislasi DPRD Surabaya, M. Machmud mengungkapkan pengiriman draft sudah dilakukan sekitar 2 minggu lalu.

Menurutnya, pada Perda 2 Tahun 1975 masih terdapat ketentuan bahwa, penggantian nama jalan harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sebaliknya, pada draft yang disampaikan pemerintah kota tak ada isi yang menyebutkan harus adanya persetujuan DPRD.

“Khusus untuk nama jalan, dalam perubahannya yang dilakukan walikota tak harus mendapat persetujuan DPRD,”terangnya. Rabu (21/3)

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, pada Perda 2 Tahun 1975, persetujuan diperlukan sesuai dengan suasana politik yang terjadi saat itu. Sedangkan, saat ini, apabila melakukan perubahan tak perlu mendapat persetujuan, karena aturan di atasnya, seperti Permendagri tidak ada.

“”Tapi, untuk merubah perda memang harus dilakukan DPRD,”tegasnya

Machmud menyebutkan, meski telah menerima draft, DPRD belum membentuk panitia khusus (pansus) guna membahasnya. Apabila nantinya pansus DPRD menolak penggantian nama jalan, maka akan dikembalikan ke Walikota Surabaya.

“Nanti Walikota yang memutuskan,”tuturnya

Machmud mendukung perubahan nama jalan asalkan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi, dengan penggantian itu, nama jalan baru juga lebih bermakna. Ia mencontohkan, jalan Gunung sari yang diubah menjadi jalan Siliwangi. Nama jalan baru itu adalah nama Kodam di Jawa Barat, jika letaknya berdekatan dengan Kodam Brawijaya, hal itu dinilai selaras.

“Di situ kan ada Kodam (Brawijaya, jadi gak masalah,”pungkasnya.

Penggantian nama jalan Dinoyo dan Gunung sari menjadi Pasundan dan Siliwanggi disampaikan Gubernur Jawa timur Soekarwo. Tujuan pengantian adalah untuk rekonsiliasi provinsi. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement