SURABAYA NEWSWEEK- Pedagang
Pasar Turi tahap III wadul ke DPRD dan meminta wakil rakyat untuk memediasi ke
Pemkot (pemilik bangunan) dan PT KAI (pemilik lahan) agar, bisa berjualan
kembali di lokasi yang sama yakni Pasar Turi Baru.
Ia beralasan bahwa seluruh
pedagang Pasar Turi III adalah pemegang buku kepemilikan stan, yang sebelumnya
dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Industri Pemkot Surabaya, namun haknya
terkebiri pasca terjadi kebakaran.
Salah satu wakil
pedagang mengatakan, bahwa dia dan teman pedagang lainnya meminta agar nasibnya
juga diperhatikan oleh Pemkot, karena sebelumnya merupakan pemegang buku
kepemilikan stan yang sah keluaran Disperdag Kota Surabaya sebagai pengelola.
“Kami tidak tau siapa
yang punya hak untuk membangun, yang penting kami bisa kembali masuk ke lokasi
dan berjualan seperti sebelumnya. Kami telah menunggu bertahun-tahun sejak stan
sebagai tempat kami mencari nafah habis, karena hangus terbakar,” keluhnya.
Senin (19/3/2018)
Menggapi keluhan
pedagang dan pendapat beberapa anggota Komisi C lainnya, Buchori Imron selaku
pimpinan rapat, meminta kepada seluruh undangan yang hadir, baik perwakilan
SKPD terkait dari pemkot Surabaya, pedagang dan PT KAI untuk melakukan
koordinasi secara intensif, karena menyangkut nasib pedagang.
“Rapat ini tidak akan
bisa mengambil kesimpulan, karena tuntutan pedagang berkaitan dengan Pemkot,
sementara posisi kiepemilikan lahan ada di PT KAI, maka tidak akan pernah
ketemu, kecuali dengan cara berkoordinasi yang mengedepankan rasa kemanusiaan,”
pinta politisi PPP ini.
Kita tidak usah
menoleh ke belakang soal sejarah berdirinya bangunan pasar turi itu, Lanjut
Buchori, lebih baik sekarang bagaimana caranya memikirkan agar, pedagang pasar
turi tahap tiga bisa kembali berjualan, untuk itu dibutuhkan koordinasi yang
baik antara Pemkot dan PT KAI.
Namun sebelumnya, M
Mahmud anggota Komisi C DPRD Surabaya asal fraksi Demokrat mengatakan jika, ada
kejadian unik di Pasar turi. menurut dia, ternyata Pemkot Surabaya pernah
mencatatkan gedung bangunan Pasar Turi yang dibangun di lahan milik PT KAI ini
sebagai aset daerah.
Hal ini dibenarkan
oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, Noer
Oemarijat, meskipun akhirnya dimentahkan melalui Mahkamah Agung, karena spontan
direkasi oleh PT KAI dengan tindakan gugatan.
“Sekitar tahun 70 an,
Pemkot menyewa lahan PT KAI untuk bisa membangun Pasar Turi, naman seiring
jalannya waktu, pemkot mencatat sebagai asetnya yang kemudian pembayaran sewa
tidak dilakukan lagi, intinya ada kasus penyerobotan tanah, kemudian digugat PT
KAI, dan MA mengabulkan, agar sertipikat Pemkot atas lahan itu dibatalkan,”
ucap M Mahmud. (Ham )