SURABAYA NEWSWEEK- Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan
Widyanto meruntut penertiban bangunan bengkel mobil di kawasan Ketintang Madya
yang diduga sebagai pemicu pelaku membabi buta menembak mobil pejabat Pemkot
Surabaya Eri Cahyadi.
"Setelah kita
tertibkan dengan membongkar tangga yang tidak sesuai dengan IMB, saya berpikir
sudah selesai tidak ada apa apa. Tidak tahunya seperti ini," sesal Irvan.
Menurut Irvan, bangunan
tidak sesuai dengan IMB dimana salah satu bangunan bengkel mobil berdiri diatas
garis sempadan.
"Sejak peringatan
1,2 dan 3 hingga pengiriman surat bantuan penertiban dari Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya diterima
untuk dilakukan penyegelan tetapi tetap tidak ada niat untuk membongkar
sehingga dilakukan pembongkaran," ungkap Irvan.
Irvan menjelaskan,
pada tahun 2016 , Satpol PP sudah melakukan penyegelan terhadap bangunan
bengkel mobil karena salah satu bangunannya melanggar garis sempadan.
"Upaya persuasif
kita lakukan sejak 2016 dengan mendatangi dan mensosialisasi jika ada bangunan
yang tidak sesuai IMB sehingga harus dibongkar dan tindakan persuasif dilakukan selama
setahun atau hingga 2017," kata
Irvan.
.
Sedangkan pada 24
Maret tahun 2017, Irvan mengaku
insititusinya kembali mendapatkan surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya agar, kembali menegur
pemilik bangunan bengkel mobil dan melakukan penyesuaian bangunan sesuai IMB.
Masih Irvan tepatnya tanggal
24 April tahun 2017, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya
dan Tata Ruang Kota Surabaya, kembali bersurat kepada Satpol PP memberitahukan
jika, IMB bengkel di kawasan Ketintang Madya dibekukan.
"Dinas Cipta
karya kembali sampaikan kalau IMB dibekukan tetapi tetap saja tidak ada niat
baik," tambah Irvan.
Upaya persuasif lanjutan tanggal 26 Oktober 2017, Satpol PP
kembali melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik, hingga terus
dilanjutkan hingga tahun berikutnya.
"Mulai 11 Januari
2018 hingga 28 Februari 2018 kita terus melakukan pemberitahuan hingga kita
lakukan penertiban pada 14 Maret 2018," tambahnya. ( Ham )