SURABAYA -
Persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Djoni
Oentojo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/2/2018)
dengan agenda pembacaan surat pembelaan atau eksepsi dari tim kuasa hukum
terdakwa.
Dalam isi pokok
eksepsi yang dibacakan oleh Budi Kusumaning Atik selaku kuasa hukum terdakwa,
menganggap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Karmawan dari Kejari
Surabaya, yang didakwakan terhadap terdakwa ini menyesatkan.
“Dakwaan itu
tidak jelas atau kabur dan menyesatkan. Karena rumusan pasal dengan perbuatan
yang didakwakan tidak singkron kualifikasi perbuatan dengan akibat perbuatan
serta rumusan pasal,” kata Atik saat membacakan surat eksepsinya didepan
majelis hakim yang diketuai Pujo di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Selasa
(13/2) siang.
Masih kata Atik membacakan eksepsinya tersebut, bahwa
seharusnya JPU wajib menguraikan secara jelas dan rinci kronologis perbuatannya
(terdakwa).“Seharusnya JPU wajib menguraikan secara jelas dan rinci kronologis
perbuatannya. Dalam dakwaan Jaksa menyatakan, ketika saksi memukul gembok dari
luar dengan menggunakan batu. Tiba-tiba tangan saksi korban ditarik ke dalam
pagar oleh terdakwa.” kata Atik usai sidang.
Dijelaskan kuasa
hukum terdakwa Djoni Oentojo melalui eksepsi terkait JPU tidak mengurai secara
cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan terhadap
terdakwa, sesuai yang di maksudkan dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak singkron dengan
yang di dakwakan. Sementara JPU
Karmawan berusaha menghindar saat dikonfirmasi awak media. “Nanti saja ya, saya
lagi keburu-buru sidang lainnya,” ujar Karmawan. (Bandi)