Beralih ke Dinas Pendidikan, Beasiswa Berprestasi Pemkot Surabaya Macet


SURABAYA NEWSWEEK- Dana bantuan berupa Beasiswa pendidikan dari Permkot Surabaya yang diperuntukan untuk, 820 orang untuk mahasiswa yang berprestasi di Universitas Negeri yang ada di Surabaya, Tahun 2018 penerima bantuan beasiswa aktif harus gigit jari pasalnya, beasiswa yang berubah pengelolaannya dari Dinas Sosial, yang kini diambil alih oleh, Dinas Pendidikan Kota Surabaya malah, menimbulkan kemacetan untuk hak bantuan beasiswa , padahal selama ini dalam pantauan media ini lancar - lancar saja saat dikelola oleh, Dinas Sosial Kota Surabaya.

Biasanya, penerima bantuan beasiswa dari Dinas Sosial cair satu bulan kemudian ketika, mahasiswa melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) namun , beda ketika, dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya, hampir tiga bulan setelah pembayaran UKT, penerima bantuan beasiswa belum menerima.

Anehnya, hingga saat ini, belum ada alasan yang jelas dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, bahkan rumornya, penerima bantuan beasiswa yang aktif mulai merasa resah, ditambah lagi dengan bantuan Transportasi setiap bulannya Rp. 400 ribu juga mengalami gagal cair mulai bulan Februari sampai bulan Maret.

Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan, lewat telpon selulernya, tidak mau menjawab pertanyaan yang dikonfirmasikan, malah mengajak media ini untuk melihat progress dikantor pendidikan Koat Surabaya.

“Kesini saja ( Dinas Pendidikan Surabaya- Red ) langsung melihat progressnya,”ujar Ikshan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Paulina menjelaskan bahwa , untuk bantuan beasiswa dari Pemkot Surabaya, yang diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi, untuk Universitas Negeri yang ada di Surabaya, kalau saat ini macet , kendalanya apa, saat di kelola oleh Dinas Pendidikan Surabaya.

“Kalau saat ini, penerima manfaat bantuan beasiswa belum cair, macetnya dimana, lalu apa kendalanya apa kok belum cair,”ujar Agustin Paulina.

Masih Agustin Paulina, seharusnya Dinas Pendidikan Surabaya tinggal melanjutkan data nama- nama penerima manfaat beasiswa dari Dinas Sosial Surabaya, sesuai aturan bahwa, mereka penerima manfaat progress setiap semester dengan IP 2,75 untuk standart minimalyang harus dihasilkan bagi penerima beasiswa.

“Harusnya penerima manfaat beasiswa tinggal melanjutkan saja dan progress tiap semester minimal 2,75 bagi penerima beasiswa sampai dia lulus, nanti kita koordinasikan dulu,”tambahnya. ( Ham )       

Lebih baru Lebih lama
Advertisement