SURABAYA NEWSWEEK- Dana bantuan berupa Beasiswa
pendidikan dari Permkot Surabaya yang diperuntukan untuk, 820 orang untuk mahasiswa
yang berprestasi di Universitas Negeri yang ada di Surabaya, Tahun 2018 penerima
bantuan beasiswa aktif harus gigit jari pasalnya, beasiswa yang berubah
pengelolaannya dari Dinas Sosial, yang kini diambil alih oleh, Dinas Pendidikan
Kota Surabaya malah, menimbulkan kemacetan untuk hak bantuan beasiswa , padahal
selama ini dalam pantauan media ini lancar - lancar saja saat dikelola oleh,
Dinas Sosial Kota Surabaya.
Biasanya, penerima bantuan beasiswa dari Dinas Sosial
cair satu bulan kemudian ketika, mahasiswa melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal
( UKT ) namun , beda ketika, dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya,
hampir tiga bulan setelah pembayaran UKT, penerima bantuan beasiswa belum
menerima.
Anehnya, hingga saat ini, belum ada alasan yang jelas
dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, bahkan rumornya, penerima bantuan
beasiswa yang aktif mulai merasa resah, ditambah lagi dengan bantuan
Transportasi setiap bulannya Rp. 400 ribu juga mengalami gagal cair mulai bulan
Februari sampai bulan Maret.
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota
Surabaya Ikhsan, lewat telpon selulernya, tidak mau menjawab pertanyaan yang
dikonfirmasikan, malah mengajak media ini untuk melihat progress dikantor
pendidikan Koat Surabaya.
“Kesini saja ( Dinas Pendidikan Surabaya- Red )
langsung melihat progressnya,”ujar Ikshan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya.
Ketua
Komisi D DPRD Surabaya Agustin Paulina menjelaskan bahwa , untuk bantuan
beasiswa dari Pemkot Surabaya, yang diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi,
untuk Universitas Negeri yang ada di Surabaya, kalau saat ini macet ,
kendalanya apa, saat di kelola oleh Dinas Pendidikan Surabaya.
“Kalau
saat ini, penerima manfaat bantuan beasiswa belum cair, macetnya dimana, lalu
apa kendalanya apa kok belum cair,”ujar Agustin Paulina.
Masih
Agustin Paulina, seharusnya Dinas Pendidikan Surabaya tinggal melanjutkan data
nama- nama penerima manfaat beasiswa dari Dinas Sosial Surabaya, sesuai aturan
bahwa, mereka penerima manfaat progress setiap semester dengan IP 2,75 untuk
standart minimalyang harus dihasilkan bagi penerima beasiswa.
“Harusnya
penerima manfaat beasiswa tinggal melanjutkan saja dan progress tiap semester
minimal 2,75 bagi penerima beasiswa sampai dia lulus, nanti kita koordinasikan
dulu,”tambahnya. ( Ham )