BATULICIN - Dalam rangka mempercepat kepemilikan Akte Kelahiran bagi
masyarakat Tanah Bumbu, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi
Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran Anak di Hotel Grend Central
Batulicin, Senin (19/2).
Sosialisasi yang dibuka secara resmi
oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H.M Ijra’i, M.Pd tersebut
dihadiri oleh perwakilan Dinas terkait, Polres Tanah Bumbu, Gabungan Organisasi
Wanita Kabupaten Tanah Bumbu, TP PKK, Para Camat dan Forum Anak Daerah Tanah
Bumbu.
Adapun yang menjadi Nara Sumber pada
kegiatan tersebut adalah dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Pelindungan Ankak Republik Indonesia, antara lain Drs. Dermawan, Msi (Asisten
Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak), DR. Hasnah Azis,
SH, M.Pd (Kabid Hak Sipil dan Informasi Layak Anak) dan Merry Mardiana, S.Sos
(Kasubid Hak Sipil dan IPA Wilayah II).
Kepala DKBP3A Narni, S.Km, M. Kes
dalam laporanya mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan dan semangat dalam menyatukan komitmen untuk
mendukung kegiatan pemenuhan hak-hak sipil anak, yang salah satunya adalah Akte
Kelahiran yang merupakan hak legalitas dan dokumen identitasnya anak.
Disamping itu, menurutnya Kegiatan
ini juga merupakan salah satu indikator dalam mewujudkan Kabupaten,
Kecamatan dan Desa Layak Anak di Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan
percepatan kepemilikan akte kelahiran berarti kita sudah memenuhi hak dasar
anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang dan terlindungi.“Akte Kelahiran untuk
anak merupakan salah satu klaster pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak yang
menjadi indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak di kabupaten Tanah
Bumbu,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Tanah Bumbu
dalam sambutanya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H.M
Idjrai menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan, karena menurutnya kegiatan
ini penting mengingat kepemilikan akte kelahiran bagi masyarakat di kabupaten
Tanah Bumbu masih belum maksimal. Hal itu dikarenakan kurangnya pemahaman, dan
tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah.
Dikatakanya, kepemilikan Akte
Kelahiran bagi anak merupakan sebuah keharusan, sebab akte kelahiran merupakan
bukti otentik asal usul seseorang yang akan menjadi dokumen legal keperdataan. “Akte
Kelahiran merupakan modal dasar seorang anak untuk melangkah dan berkembang
menghadapi masa depan dengan penuh kepastian,” katanya.
Untuk itu, mengingat betapa pentingnya
kepemilikan akte kelahiran itu, Ia menghimbau kepada seluruh peserta agar
mengikuti dengan kesungguhan, sehingga nantinya apa yang diketahui dan dipahami
dapat disampaikan kepada masyarakat secara luas. (MC/ADV/MAIYA)