BATULICIN - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tanah
Bumbu (Kab Tanbu) dilakukan dengan cara sederhana, yakni duduk lesehan. "Kami
duduk lesehan bersama santri dalam menyampaikan sosialisasi Perda," sebut
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, H Riduan, melalui Kepala Bidang
Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Jaelani, Senin (12/2/2018) di Batulicin.
Dihadapan para santri Pondok
Pesantren Darul Ijabah Gunung Tinggi Batulicin, Muhammad Jaelani,
mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sosialisasi Perda untuk memberikan
pemahaman kepada santri agar taat aturan dan peduli dengan kebersihan
lingkungan dan kesehatan. " Targetnya untuk meningkatnya kesadaran
hukum terhadap Perda dan nilai ekonomis dari sampah yang dapat dimanfaatkan
atau diuangkan melalui Bank Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup," ujar
Jaelani.
Dijelaskanya, Perda Pengelolaan Sampah secara
garis besarnya adalah agar setiap warga masyarakat, kelompok masyarakat,
BUMD, BUMDes dan Lembaga Pendidikan agar melakukan pengelolaan sampah sesuai
yang diatur dalam Perda.Sedangkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, dimaksudkan untuk
melindungi hak asasi masyarakat Bumi Bersujud agar mendapatkan derajat
kesehatan yang setinggi - tingginya. (MC/ADV/MAIYA)