Sosialisasikan Perda, Kabid di Satpol PP Duduk Lesehan Bersama Santri

BATULICIN - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) dilakukan dengan cara sederhana, yakni duduk lesehan. "Kami duduk lesehan bersama santri dalam menyampaikan sosialisasi Perda," sebut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, H Riduan, melalui Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Jaelani, Senin (12/2/2018) di Batulicin.

Dihadapan para santri Pondok Pesantren Darul Ijabah Gunung Tinggi Batulicin,  Muhammad Jaelani, mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sosialisasi Perda untuk memberikan pemahaman kepada santri agar taat aturan dan peduli dengan kebersihan lingkungan dan kesehatan. " Targetnya untuk meningkatnya kesadaran hukum terhadap Perda dan nilai ekonomis dari sampah yang dapat dimanfaatkan atau diuangkan melalui Bank Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup," ujar Jaelani.

Dijelaskanya, Perda Pengelolaan Sampah secara garis besarnya adalah  agar setiap warga masyarakat, kelompok masyarakat, BUMD, BUMDes dan Lembaga Pendidikan agar melakukan pengelolaan sampah sesuai yang diatur dalam Perda.Sedangkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, dimaksudkan untuk melindungi hak asasi masyarakat Bumi Bersujud agar mendapatkan derajat kesehatan yang setinggi - tingginya. (MC/ADV/MAIYA)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement