Surabaya Newsweek- Sejumlah warga Pulosari kelurahan Gunung
Sari, kecamatan Dukuh Pakis hari ini, Senin (5!2) mengadu ke Komisi A (hukum
dan pemerintahan) DPRD Kota Surabaya. Warga memprotes rencana eksekusi lahan
yang direncanakan digelar besok, (6/2).
Salah satu warga, Nur Huda menuturkan saat ini warga resah
dengan rencana eksekusi besok. Masyarakat kebingungan terkait domisili pasca
eksekusi.
"Jujur warga bingung karena tidak mau akan kemana setelah
eksekusi," kata Nur Huda, Senin (5/2/2018).
Nur Hadi menyebutkan, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang
diajukan PT Patra Jasa sebenarnya sudah mati sejak tahun 2006. Itupun yang
dikabulkan hanya sebagian.
"Tanah 6,5 hektar itu status quo. Tidak ada yang punya
sertifikat," tandasnya.
Sebagai bentuk penolakan eksekusi, dia mengaku akan mendirikan
tenda di sekitar lokasi. Langkah tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap
PT Patra Jasa.
Menanggapi keluhan dari warga, Anggota Komisi A Siti
Maryam mengaku tidak bisa menjanjikan banyak hal terkait eksekusi lahan
besok. Pihaknya hanya meminta pemerintah kota menampung warga asli Surabaya.
"Sebenarnya kita ingin bantu. Tapi karena tinggal hitungan
jam ya kita kesulitan," kata Mariyam.
Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto meminta Pemkot Surabaya,
melakukan pendampingan kepada warga. Terutama dalam mengawal putusan yang
dikeluarkan oleh pengadilan.
"Saya mohon Pemkot ikut ngawal. Biar tidak merembet
kemana-mana," saran Herlina.
Menurut Herlina, ada banyak hal yang dilakukan pemerintah kota
dalam membantu warga. Salah satunya menyediakan rumah susun sewa sederhana
(Rusunawa) bagi warga yang berasal dari Surabaya.
"Harapan kita Pemkot menyediakan rusun buat warga,"
saran politisi dari Partai Demokrat ini.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia
Ekawati Rahayu menuturkan, tidak bisa menjanjikan rusunawa bagi warga terdampak
eksekusi. Mengingat jumlah rusun yang tersedia sangat terbatas.
Maria Ekawati Rahayu menyebutkan, saat ini jumlah rusunawa yang
tersedia tersebar di beberapa kawasan. Misalnya untuk rusun di Romokalisari,
rusunawa yang tersedia hanya sekitar 80 unit.
"Itupun akan diperuntukan bagi warga Branjangan. Kalau yang
di Keputih hanya ada 20 unit," sebut Yayuk, sapaannya.
Terkait eksekusi lahan di Gunung Sari, menurut dia, sebenarnya
bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Tanah. Sebab dalam eksekusi tersebut,
juga menyangkut beberapa masalah yang menjadi tupoksi Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) lain.
"Di sana tidak hanya masalah eksekusi, tapi juga ada
anak-anak yang harus dipikirkan. Misalnya soal sekolah mereka. Makanya perlu
juga diundang OPD lain," tandasnya.
Lurah Gunung Sari, Krisna Wibowo menambahkan jumlah warga yang
ada di Pulo Sari ada sekitar 354 kepala Keluarga (KK). Dari jumlah itu, ada
sekitar 146 KK yang sudah mengambil santunan yang diberikan PT Patra Jasa.
"Untuk besaran santunannya macam-macam," ujarnya.
Untuk besaran santunan yang diterima oleh warga, Krisna mengaku
pihak kelurahan tidak tahu menahu. Apalagi, alamat domisili juga tidak jelas.
Menurutnya, yang menentukan adalah pihak Patra Jasa, notaris dan pihak bank.
"Total luas lahannya mencapai 65.533 meter persegi. Tapi
saya sulit ngomongnya karena status domisili tadi," pungkas Krisna Wibowo.
( Ham )