SURABAYA - Permohonan praperadilan
yang diajukan Gunawan Angkawidjaja Bos Empire Palace atas penetapan tersangka
kasus pemalsuan akte otentik dalam RUPS Luar Biasa PT Blauran Cahaya Mulia
(BCM) dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam amar putusan yang dibacakan
hakim tunggal praperadilan, Dwi Purwadi diruang sidang garuda, Senin
(12/2/2018) menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jatim prematur
dan tidak cukup bukti.
Hakim Dwi Purwadi juga menilai
laporan Trisulawati Yusuf alias Chin Chin (istri Gunawan) ke Polda Jatim
dinyatakan tidak sah. Selain itu RUPS Luar Biasa PT BCM telah sesuai dengan
Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) dan tidak ditemukan adanya pemberian
keterangan palsu dalam akte otentik hasil RUPS tersebut. "Mengabulkan permohonan pemohon
dan menyatakan penetapan tersangka prematur dan kurang cukup bukti,"kata
Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya.
Atas putusan hakim tersebut, Ketua
Tim Bidkum Polda Jatim, AKBP Dr Adang Oktori,SH,MH menilai putusan Hakim Dwi
Purwadi telah menyinggung pokok perkara. "Hakim justru tidak
mempertimbangkan sah atau tidaknya penetapan tersangkanya,"ujar Adang saat
dikonfirmasi usai persidangan.
Tak hanya itu, Adang pun mengaku
akan melakukan upaya hukum lagi atas diterimanya permohonan praperadilan
Gunawan Angkawidjaja. "Kami akan buka sprindik lagi,"sambung
Adang.
Seperti diketahui, Persoalan ini
mencuat setelah Chin Chin melaporkan Gunawan berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT
POLDA JATIM. Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang
diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan
keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Laporan itu berawal digelarnya Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
pada 1 September 2016. (Ban)