Surabaya Newsweek-
Bangunan liar ( Bangli ) diatas lahan milik Pemkot Surabaya, yang berada di areal makam Simo
Kwagean Kecamatan Sawahan Surabaya, sebanyak 37 bangunan ditertibkan oleh,
Satpol PP Kota Surabaya sebagai petugas penegak Perda Kota Surabaya.
Makam Simo Kwagean yang
sudah berubah fungsi ini berupa bangunan hunian permanen dan gudang barang
rosokan, dalam penertiban tersebut Satpol PP Kota Surabaya mendapat pengawalan
dari Polisi dan TNI , bahkan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau ( DKRTH )
Kota Surabaya, juga turut membantu untuk
mempercepat penertiban dengan mengunakan dua alat berat.
"Kami tertibkan
karena mereka telah melanggar dengan mengalihfungsikan lahan milik Pemkot
Surabaya dan sudah hampir sepuluh tahun ditempati," ujar Bagus Supriyadi Kabid
Trantibum Satpol PP Kota Surabaya di lokasi penertiban, Selasa (13/2/2018).
Bagus menjelaskan,
penertiban dilakukan untuk melakukan perluasan areal pemakaman. Areal pemakaman
tersebut selama ini dikelola DKRT.
"Selain itu, kami akan bersihkan areal
ini, untuk menghindarkan kesan kumuh di kawasan Kota Surabaya dan juga malam
hari, kawasan ini hampir sama dengan makam Kembang Kuning," ungkapnya.(
Ham )