Surabaya Newsweek- Henry J Gunawan dituntut 4 tahun penjara
atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan notaris Caroline C
Kalampung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin
(26/02/2018). Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Henry menyebut bahwa
tuntutan tersebut terlalu dipaksakan.
Dalam tuntutannya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa menyatakan, Henry bersalah sesuai Pasal
378 KUHP. “Menuntut terdakwa Henry J Gunawa dengan hukuman 4 tahun penjara,”
ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.
Usai mendengarkan
tuntutan tersebut, Henry melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan
nota pembelaan (pledoi). “Nota pledoi akan kami ajukan pada sidang
selanjutnya,” kata Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry.
Menanggapi tuntutan
tersebut, Liliek Djaliyah, salah satu kuasa hukum Henry lainnya menilai bahwa
tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan terhadap Henry dianggap terlalu
dipaksakan. Dirinya menilai tuntutan itu tidak berdasar karena sesuai fakta
persidangan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan. “Dari fakta-fakta selama
persidangan dan keterangan saksi-saksi menurut kami tuduhan itu tidak bisa
dibuktikan,” kata Liliek Djaliyah usai sidang.
Senada dengan Liliek,
Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry juga menegaskan bahwa dari fakta-fakta
persidangan tidak ada yang bisa menyebut bahwa Henry melakukan penggelapan atas
jual beli tanah yang berlokasi di Claket, Malang. “Yah itu kan tuntutan jaksa
dan terlalu dipaksakan. Yang ditipu siapa, apa yang ditipu. Artinya materil
handlenya seperti apa kan tidak jelas,” kata Sidik.
Atas dasar itulah,
Sidik mempertanyakan tuntutan pasal 378 yang dituduhkan karena dalam
persidangan tidak terbukti terjadi penipuan seperti yang disampaikan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa. “Apalagi itu kan dakwaan alternatif. Beda
dengan dakwaan subsider yahg harus dibuktikan satu persatu. Jelas terlaku
dipaksakan, nanti kita lihat saja pembelaan kami," kata Sidiq.
Bahkan sebelumnya,
Sidik dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu sempat menyebutkan bahwa
Henry sengaja dikriminalisasikan oleh dua orang yang berada di balik nama
notaris Caroline dan Hermanto. Apalagi dalam persidangan sebelumnya, terbukti
Henry tidak pernah mengenal Hermanto. “Ini merupakan tindakan kriminalisasi
yang dilakulan oleh Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei terhadap klien
saya,” tegasnya saat itu.
Sidik menambahkan,
Teguh Kinarto terafiliasi dengan Heng Hok Soei yang memiliki tujuan untuk
menjatuhkan nama baik Henry. Hal itu bisa dibuktikan dari keterangan
saksi-saksi di persidangan yang menyebutkan bahwa Teguh Kinarto dan Heng Hok
Soei memiliki hubungan dekat.
Ia menegaskan, tanah
di Claket tersebut dijual karena statusnya sudah menjadi milik PT Gala Bumi
Perkasa sejak Teguh Kinarto menjabat sebagai Direktur Utamanya. “Kalau memang
disalahkan, seharusnya Teguh Kinarto lah yang bertanggungjawab. Tanah itu
dijual karena statusnya sudah milik PT GBP,” katanya.
Bahkan, lanjut Sidik,
tidak ada keterangan saksi yang menyebut bahwa Henry memerintahkan seseorang
untuk mengambil sertfikat tanah dari notaris Caroline. “Apalagi sebagai
pelapor, notaris Carloine tidak memilik hak sebagai pelapor. Apa ruginya
notaris Caroline dalam kasus ini?” pungkasnya. ( Ham )