Surabaya Newsweek- Dua pedagang Pasar Turi yang diperiksa
sebagai saksi yaitu Ong David Stevanus dan Chairul Anwar dihadirkan dalam kasus
pasar turi, Kamis (22/02/2018). Dihadapan majelis hakim yang diketahui Rochmad,
kedua saksi diperiksa secara terpisah. Ong menjalani pemeriksaan pertama kali.
Dalam keterangannya,
Ong ternyata tidak mengetahui isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dan
investor Pasar Turi. Hanya saja, pihaknya mengaku sempat bertemu Wali Kota
Surabaya Tri Rismaharini bersama pedagang lainya untuk menanyakan masalah
strata title.
"Atas masalah
stand Pasar Turi, saya dan para pedagang lainnya akhirnya menemui bu Walikota
(Tri Rismaharini). Tapi isi perjanjian saya tidak tau," kata Ong
Namun sayangnya, saat
itu Risma tidak memberikan penjelasan secara detail ke para pedagang mengapa
pihaknya menolak untuk memberikan strata title. “Tidak ada penjelasan dari bu
Risma,” katanya.
Padahal, dalam
perjanjian antara Joint Investmen (JO) dan Pemkot Surabaya, terdapat kewajiban
yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Dalam hal ini investor sudah
menyelesaikan pembangunan pasar turi dan Pemkot Surabaya malah belum
menyelesaikan kewajiban menyerahkan status tanah menjadi hak pengelolaan.
Masalah kian pelik
lantaran para pedagang saat itu tidak pernah bertanya perihal status tanah
Pasar Turi. “Pernah tidak para pedagang bertanya ke bu Risma terkait status
tanah Pasar Turi?” tanya Agus Dwi Warsono Kuasa Hukim Henry dan dijawab tidak
pernah oleh Ong.
Bahkan, ketika ditanya
Agus apakah pihak investor yang tidak memberikan stan sampai sekarang atau
pedagang yang menolak, Ong menegaskan dirinya yang menolak."Saya yang
menolak diberi stan," katanya.
Selain Agus, kuasa
hukum Henry lainnya yaitu Lilik Djailiyah juga melontarkan beberapa pertanyaan
kepada Ong. “Mengenai kewajiban Pemkot Surabaya yang harus merubah hak pakai
menjadi hak pengelolan, apa pernah para pedagang menanyakan hal itu ke bu
Risma?” tanya Lilik.
Atas jawaban Lilik
tersebut, Ong lantas menjawab tidak pernah sama sekali. Bahkan, Ong juga
mengaku tidak mengetahui bahwa sebenarnya para pedagang lah yang pertama kali
mengingkan agar stand Pasar Turi dirubah menjadi strata title yang tertuang
dalam berita acara rapat kesepakatan antara pedagang dan Pemkot Surabaya pada
tahun 2010. "Tidak mengerti kalau itu,” teranya menjawab pertanyaan Lilik.
Pria yang saat ini
masih berdagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi ini juga
mengaku tidak pernah bertanya ke Risma mengenai apa alasan Pemkot Surabaya
menolak memberikan strata title. “Kalau itu Risma tidak pernah berikan alasan
ke pedagang,” ungkap Ong.
Sementara itu, saksi
Chairul Anwar mengaku bahwa dirinya hanya ahli waris dari orang tuanya yang
telah meninggal. “Sebenarnya yang punya stand orang tua saya. Saya hanya
mendampingi saja saat pembayaran stand dan pertemuan-pertemuan dengan para
pedagang,” katanya.
Pada sidang kali ini,
Chairul lebih banyak menyebut ‘katanya-katanya’ saat diperiksa sebagai saksi.
Hal itu terlihat saat Chairul ditanya siapa yang mengundang dirinya untuk hadir
di pertemuan di Hotel Mercure. “Siapa yang mengundang untuk hadir di pertemuan
di Hotel Mercure saya tidak tahu. Tapi kata teman-teman pedagang yang
mengundang PT Gala Bumi Perkasa (GBP),” bebernya.( Ham )