Surabaya Newsweek- Banyaknya baliho dan spanduk Pasangan
Calon(Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang berdiri disejumlah
jalan-jalan protokol, mendapat perhatian serius dari Panitia Pengawas
Pemilu(Panwaslu) hingga di tingkat kecamatan.
Rabu(21/2/2018)
Panwaslu kecamatan Sawahan menertibkan sejumlah atribut kampanye milik Paslon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang dianggap liar dan menyalahi aturan Komisi
Pemilihan Umum(KPU).
Penertiban dilakukan
di sepanjang jalan Mayjen Sungkono hingga jalan Diponegoro Surabaya.
“Dibantu petugas
Satpol PP, kita bongkar baliho dan disita. Ini khusus yang terpasang liar di
jalan raya,” ungkap Teguh Catur, Divisi Hukum dan Penindakan Panwascam Sawahan
Surabaya.
Menurut Teguh, dalam
aturan KPU, baliho kampanye masing-masing Paslon, materinya harus seperti
desain yang disetorkan ke KPU dan Panwaslu.
Penentuan materi
desain atribut kampanye, sebelumnya telah disepakati bersama dalam rapat pleno
yang diselenggarakan KPU, Panwaslu, dan tim pemenangan masing-masing Paslon
Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
“Prakteknya masih
banyak yang menyalahi aturan,” imbuhnya.
Dalam penertiban
tersebut, petugas gabungan membongkar dan menyita 4 baliho kampanye ukuran 2 x
4 meter milik kedua Paslon, Khofifah – Emil dan Gus Ipul – Mbak Puti.
“Baliho ini akan
diserahkan ke Panwaslu kota untuk dijadikan bukti laporan pelanggaran alat
peraga kampanye,” pungkasnya.( Ham )