Surabaya Newsweek-
Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Surabaya akhirnya menyatakan ada Lima Belas
Partai Politik yang berhasil memenuhi persyaratan, untuk menjadi peserta Pemilihan
umum Tahun 2019 di Kota Surabaya.
Pernyataan tersebut
disampaikan oleh KPU Kota Surabaya pada acara Rapat Pleno Terbuka ( RPT ), yang
diselenggarakan Kamis (08/02/18) dengan mengundang perwakilan dari partai
politik, Bawaslu Kota Surabaya, Bakesbangpol, Bagian Pemerintahan Kota
Surabaya, sampai dengan Polres Surabaya dan Polres KP3 Tanjung Perak.
Purnomo Satriyo
P, angota KPU Kota Surabaya menyatakan, hasil ini kami dapatkan setelah
15 dari 17 partai politik, yang menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan
berhasil melalui proses penelitian administrasi sampai verifikasi kepengurusan
”Kelima belas partai
politik tersebut adalah Partai Beringin Karya, Partai Bulan Bintang, Partai
Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia
Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Parta
Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Nasdem, Partai
Hati Nurani Rakyat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Gerakan Perubahan
Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat,”ujar Purnomo.
Masih Purnomo, partai politik yang dinyatakan
memenuhi syarat di Kota Surabaya masih harus melalui proses rekapitulasi hasil
verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur , kemudian sampai
ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU RI pada 17
Februari 2018.
“Kami akan menyampaikan
hasil verifikasi Sabtu 10/ 2/ 2018 di tingkat Kota Surabaya kepada KPU Provinsi
Jawa Timur, untuk kemudian dilakukan rekapitulasi antara tanggal 11 – 12 Februari
2018”tambahnya. ( Ham )