Surabaya Newsweek- Pemerintah Kota Surabaya selalu rutin
menggelar yustisi di beberapa titik di Kota Surabaya. Bahkan, pihak Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya setiap hari melakukan razia
yustisi. Hasilnya, sebanyak 5.458 orang terjaring razia selama tahun 2017.
Kepala Bidang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Bagus
Supriyadi mengatakan tim asuhan rembulan setiap harinya selalu melakukan
operasi yustisi. Dari 5.458 orang yang terjaring razia selama tahun 2017 itu,
pelanggarannya macam-macam.
“Ada anak yang
bolos sekolah, kena yustisi di Taman, warkop/kafe, pekerja pitrat, pengamen di
bawah umur, pengamen dewasa, T4, minum-minuman miras, balap liar, pengemis
anak, pengemis dewasa, orang gila, PSK, kos-kosan, hotel atau wisma,
sulak-sulak dan lainnya,” kata Bagus ditemui di ruang kerjanya, Kamis
(8/2/2018).
Jika dirinci
setiap bulannya, maka pada Bulan Januari 2017 berhasil menjaring sebanyak 627
orang, Februari 445 orang, Maret 482 orang, April 553 orang, Mei 363 orang,
Juni 296 orang, Juli 378 orang, Agustus 429 orang, September 429 orang, Oktober
344 orang, November 647 orang, dan Desember 465 orang.
“Dari data
tersebut, warga asli Surabaya yang terjaring yustisi selama tahun 2017 sebanyak
2.797 orang dan luar Surabaya 2.654 orang,” ujarnya.
Menurut Bagus,
bagi mereka yang terjaring razia yustisi akan langsung dibawa ke kantor Satpol
PP Jalan Jaksa Agung Suprapto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di
kantor Satpol PP itu, mereka akan ditanya alasan pelanggarannya oleh Dinas
Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Kependudukan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A). Bahkan, Dinas Kesehatan juga akan
melakukan tes kesehatan, akan diperiksa menggunakan narkoba atau tidak dan
terjangkit HIV atau tidak.
“Bagi yang
negatif menggunakan narkoba, akan dipulangkan dengan syarat keluarganya
menjemput ke kantor Satpol PP dengan membawa KTP atau KK yang bersangkutan. Ini
berlaku bagi pelanggaran tertentu,” tegasnya.
Sementara itu,
bagi warga yang positif menggunakan narkoba, akan langsung dikirim ke kantor
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Sedangkan yang positif
terjangkit HIV, langsung dikirim ke Liponsos untuk mendapatkan penanganan lebih
lanjut.
“Pada tahun
2017, kami memulangkan 329 orang setelah dijemput oleh keluarganya, yang dibawa
ke Liponsos 298 orang, yang positif narkoba dan dibawa ke BNNK 32 orang, dan
yang positif HIV 6 orang,” jelasnya.
Selain itu,
Bagus juga menjelaskan hasil yustisi di tahun 2018 hingga Rabu (7/2/2018)
kemarin. Setidaknya, di awal tahun 2018 ini, Satpol PP Surabaya sudah beberapa
kali memulangkan warga yang terjaring yustisi dan ada pula yang dibawa ke BNNK
serta dibawa ke Liponsos.
“Pada Bulan
Januari, kami menemukan 10 orang yang positif narkoba dan HIV satu orang.
Sedangkan pada Bulan Februari baru 3 orang yang positif menggunakan narkoba,”
tegasnya.
Bagus
menambahkan, tujuan operasi yustisi ini untuk memberikan rasa aman dan
ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Makanya, Satpol PP selalu mengecek
kelengkapan kependudukannya sebagai fungsi kontrol pemerintah.
“Ini adalah wujud perhatian Pemkot
Surabaya dalam mengamankan ketertiban dan keamanan Kota Surabaya,” pungkasnya.
(Ham)