Surabaya Newsweek- Saat diperiksa sebagai saksi, dua pedagang
Pasar Turi selalu memberikan keterangan yang nglantur alias menyimpang dari
pertanyaan. Atas hal itu, kuasa hukum Henry menduga bahwa keterangan pedagang
Pasar Turi telah disetting.
Dua pedagang Pasar
Turi yang dihadirkan sebagai saksi yaitu Ashari dan Tjio Hiok Tjien. Saat
diperiksa sebagai saksi, salah satu saksi yaitu Tjio Hiok Tjien selalu
menunjukkan sikap penuh emosi. Ketua majelis hakim Rochmad bahkan berkali-kali
menegur pria yang tinggal di Darmo Permai, Surabaya ini.
Jawaban nyleneh Ashari
dan Tjio bermula saat Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry melontarkan
pertanyaan perihal keterangan Ashari dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, tercatat Ashari mengaku mengetahui adanya pengumuman
pemenang lelang proyek pembangunan Pasar Turi di salah satu surat kabar di
Surabaya. “Saya lupa (pengumuman),” ujar Ashari pada persidangan yang digelar
di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/2/2018).
Agus kemudian bertanya
tentang pengumuman di salah satu surat kabar yang menjelaskan detail biaya
sertifikat stand Pasar Turi dan Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB). “Apa benar
pada tanggal 18 Maret ada penjelasan detail biaya sertifikat dan PIJB di surat
kabar?” tanya Agus.
Atas pertanyaan Agus
tersebut, Ashari mengaku mengetahuinya. Namun perihal detail pengumuman, Ashari
mengaku sudah tidak ingat. “Iya saya tahu, tapi saya sudah tidak ingat,” kata
Ashari menjawab pertanyaan Agus.
Ashari juga mengaku
pada pertemuan antara Pemkot Surabaya dengan pedagang Pasar Turi, Walikota
Surabaya Tri Rismaharini tidak pernah mengatakan bahwa perjanjian kerjasama
Pemkot Surabaya dengan PT GBP batal. “Tidak ada omongan itu dari Bu Risma
(perjanjian kerjasama pembangunan Pasar Turi,” ungkapnya.
Menurut Agus, atas
jawaban Ashari tersebut, artinya perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT
GBP terkait Pasar Turi masih berlaku sampai saat ini. “Tidak ada omongan
pembatalan perjanjian, artinya kerjasama Pemkot Surabaya dengan PT GBP masih
berlaku,” tegas Agus.
Ashari juga mengaku
bahwa kuasa hukumnya yaitu Abdul Habir pernah menjelaskan detail biaya
pencadangan sertifikat dan biaya pencadangan PIJB. “Iya dijelaskan,” kata
Ashari.
Sementara itu, tidak
banyak keterangan yang bisa diambil dari saksi Tjio Hiok Tjien. Pasalnya,
selama persidangan berlangsung Tjio lebih banyak melontarkan umpatan dan
tuduhan yang ditujukan kepada Henry. “Penipu orang ini, tidak pernah tobat,”
kata Tjio saat menuduh Henry.
Beberapa pertanyaan
yang diberikan oleh tim kuasa hukum Henry justru tidak dijawab secara gamblang
oleh Tjio. Hakimpun sempat heran dengan sikap Tjio selama persidangan. “Pak
Tjio disini (pengadilan) akan dibuktikan lebih dulu. Anda jangan emosi dan jawab
saja pertanyaan kuasa hukum,” tegas hakim Rochmad.
Meski telah
diingatkan, Tjio masih saja ngotot dan emosi atas pertanyaan yang dilontarkan
tim kuasa hukum Henry. “Saya ini ditipu, saya ingin terdakwa ini dihukum,” kata
Tjio.
Bahkan Tjio menuding bahwa
kuasa hukum Henry telah dibayar menggunakan uang para pedagang Pasar Turi.
“Jangan-jangan pengacara ini dibayar pakai uang pedagang,” tuduhnya ke tim
kuasa hukum Henry.
Hakim Rochmad pun
lantas mengingatkan agar Tjio tidak sembarangan melontarkan tuduhan yang tidak
berdasar. “Memang tugas kuasa hukum seperti, mencari celah melalui pertanyaan.
Anda tidak boleh seperti itu,” kata hakim Rochmad kepada Tjio.
Atas beberapa
pertanyaan yang diberikan Agus, Tjio pun lebih banyak menjawab tidak tahu dan
lupa. Tidak banyak keterangan yang bisa diberikan oleh Tjio selama persidangan.
Usai sidang, Agus Dwi
Warsono, kuasa hukum Henry menyebut dari keterangan saksi saat ini dan pada
sidang-sidang sebelumnya sudah bisa ditarik kesimpulan bahwa kasus ini sebenarnya
murni perdata. “Keterangan dari saksi saat ini dan saksi pada sidang sebelumnya
kan intinya sama. Dari keterangan para saksi sudah tergambarkan bawah
sebenarnya ini persoalan perdata,” katanya.
Menurutnya, saat ini
merupakan proses mencari kebenaran materil perkara ini dalam persidangan. “Jadi
kalau nanti di persidangan terbukti tidak ada perbuatan pidana, maka dari sisi
keadilan terdakwa harus dibebaskan,” tegas Agus.
Ia juga melihat
keterangan saksi Tjio pada persidangan justru seperti sandiwara. “Misal tadi
kita tanya A, tapi saksi jawabnya B. Jadi kesannya secara pribadi saya
menganggap ini kesannya disetting saja. Inginya bersandiwara tapi tidak
ngerti,” kata Agus.( Ham )