Surabaya Newsweek-
Eksekusi yang dilakukan oleh PT Patra Jasa selasa ( 6 / 2/ 2018) anak
perusahaan PT Pertamina, mengacu pada keputusan pengadilan Negeri Surabaya
nomor : 333/ PDT.G/ 2013/ PN .Sby yang menyatakan bahwa PT Patra Jasa sebagai
pemegang hak yang sah atas tanah seluas 142.443.m2, yang terletak di Kelurahan
Gunungsari Kecamatan Dukuh Pakis.
Terlepas dari putusan pengadilan Negeri
Surabaya, eksekusi yang dilakukan oleh PT Patra Jasa juga sudah mengajukan permohonan eksekusi lahan dan
mendapatkan penetapan hukum pengadilan Negeri Surabaya dengan nomr: 108/ EKS/
/2-17/ PN.Sby jo Nomor 333/PDT.G/ 2013/PN.Sby pada hari Rabu 24 Januari 2018.
Selanjutnya, penetapan
hukum pengadilan Negeri Surabaya dijadikan landasan hukum untuk pelaksanaan
eksekusi, di awal tahun PT Patra Jasa sudah berupaya menyampaikan pemberitahuan
kepada sebagian warga yang bertahan, mengenai batas waktu akhir pengosongan
sampai akhir bulan Januari 2018
Dalam eksekusi
pengosongan lahan, PT Patra Jasa dibantu oleh personil gabungan yang terdiri
dari, Polisi, TNI dan pihak pendukung lainnya.
Eksekusi ini tidak serta merta dilakukan
,namun pihak PT Patra Jasa sudah melakukan mediasi pertengahan Tahun 2017 hingga
sekarang.
"Sebelum dilakukan eksekusi , pihak PT
Patra Jasa sudah melakukan mediasi sebelumnya , jadi eksekusi ini tidak serta
merta dilakukan tanpa adanya mediasi namun, tahapan itu sudah dilakukan jauh
jauh hari sebelum di eksekusi," ujar Damianus Herman Renjaan Kuasa
hukum PT Patra Jasa.
Masih Damianus, Tahun 2017 pengadilan Negeri
Surabaya telah memanggil pihak terkait untuk mediasi dan sebanyak 139 KK sudah
sepakat dan bersedia menerima santunan dari pihak PT Patra Jasa dan sudah
mengkosongkan rumahnya sebelum.pelaksanaan eksekusi.
" Ada 139 KK yang bersedia meninggalkan
dan mengosongkan rumahnya setelah.sepakat dengan nilai santunan yang diterima,
bahkan mereka sudah meninggalkan sebelum pelaksanaan
eksekusi,"tandasnya.( Ham )