Eksekusi Lahan Oleh PT Patra Jasa Sudah Prosedural

Surabaya Newsweek- Eksekusi yang dilakukan oleh PT Patra Jasa selasa ( 6 / 2/ 2018) anak perusahaan PT Pertamina, mengacu pada keputusan pengadilan Negeri Surabaya nomor : 333/ PDT.G/ 2013/ PN .Sby yang menyatakan bahwa PT Patra Jasa sebagai pemegang hak yang sah atas tanah seluas 142.443.m2, yang terletak di Kelurahan Gunungsari Kecamatan Dukuh Pakis.

Terlepas dari putusan pengadilan Negeri Surabaya, eksekusi yang dilakukan oleh PT Patra Jasa juga sudah  mengajukan permohonan eksekusi lahan dan mendapatkan penetapan hukum pengadilan Negeri Surabaya dengan nomr: 108/ EKS/ /2-17/ PN.Sby jo Nomor 333/PDT.G/ 2013/PN.Sby pada hari Rabu 24 Januari 2018.

Selanjutnya, penetapan hukum pengadilan Negeri Surabaya dijadikan landasan hukum untuk pelaksanaan eksekusi, di awal tahun PT Patra Jasa sudah berupaya menyampaikan pemberitahuan kepada sebagian warga yang bertahan, mengenai batas waktu akhir pengosongan sampai akhir bulan Januari 2018     

Dalam eksekusi pengosongan lahan, PT Patra Jasa dibantu oleh personil gabungan yang terdiri dari, Polisi, TNI dan pihak pendukung lainnya.

Eksekusi ini tidak serta merta dilakukan ,namun pihak PT Patra Jasa sudah melakukan mediasi pertengahan Tahun 2017 hingga sekarang.

"Sebelum dilakukan eksekusi , pihak PT Patra Jasa sudah melakukan mediasi sebelumnya , jadi eksekusi ini tidak serta merta dilakukan tanpa adanya mediasi namun, tahapan itu sudah dilakukan jauh jauh hari sebelum di eksekusi," ujar Damianus Herman Renjaan  Kuasa hukum PT Patra Jasa.

Masih Damianus, Tahun 2017 pengadilan Negeri Surabaya telah memanggil pihak terkait untuk mediasi dan sebanyak 139 KK sudah sepakat dan bersedia menerima santunan dari pihak PT Patra Jasa dan sudah mengkosongkan rumahnya sebelum.pelaksanaan eksekusi.


" Ada 139 KK yang bersedia meninggalkan dan mengosongkan rumahnya setelah.sepakat dengan nilai santunan yang diterima, bahkan  mereka sudah meninggalkan sebelum pelaksanaan eksekusi,"tandasnya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement