SURABAYA - Persidangan kasus kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) dengan terdakwa Djoni Oentojo kembali digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/2/2018) dengan agenda pembacaan surat
pembelaan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam isi pokok eksepsi yang
dibacakan oleh Budi Kusumaning Atik selaku kuasa hukum terdakwa, menganggap
dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Karmawan dari Kejari Surabaya,
yang didakwakan terhadap terdakwa ini menyesatkan.
“Dakwaan itu tidak jelas atau kabur
dan menyesatkan. Karena rumusan pasal dengan perbuatan yang didakwakan tidak
singkron kualifikasi perbuatan dengan akibat perbuatan serta rumusan pasal,”
kata Atik saat membacakan surat eksepsinya didepan majelis hakim yang diketuai
Pujo di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Selasa (13/2) siang.
Masih kata Atik membacakan
eksepsinya tersebut, bahwa seharusnya JPU wajib menguraikan secara jelas dan
rinci kronologis perbuatannya (terdakwa). “Seharusnya JPU wajib menguraikan
secara jelas dan rinci kronologis perbuatannya. Dalam dakwaan Jaksa menyatakan,
ketika saksi memukul gembok dari luar dengan menggunakan batu. Tiba-tiba tangan
saksi korban ditarik ke dalam pagar oleh terdakwa.” kata Atik usai sidang.
Dijelaskan kuasa hukum terdakwa Djoni Oentojo
melalui eksepsi terkait JPU tidak mengurai secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidana yang di dakwakan terhadap terdakwa, sesuai yang di
maksudkan dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak singkron dengan yang di dakwakan.
Sementara
JPU Karmawan berusaha menghindar saat dikonfirmasi awak media. “Nanti saja ya, saya
lagi keburu-buru sidang lainnya,” ujar Karmawan. (Ban)