SURABAYA
- Perkara pungutan liar (pungli)
terhadap PKL Perak Barat yang dilakukan Mantan Lurah Bubutan, Hanafi memasuki
babak baru. Tak sampai 24 jam pasca ditangkap oleh Tim Pidkor Polres
Pelabuhan Tanjung Perak, kasus pungli ini akhirnya digulirkan ke meja jaksa.
Pada Kamis (23/2/2018), Penyidik
Pidkor Polres Pelabuhan Tanjung Perak melimpahkan berkas dan tersangka kasus
ini. "Hari ini kami terima pelimpahan tahap II kasus tersebut dari
Penyidik Pidkor Polres Pelabuhan Tanjung Perak,"terang Kasintel Kejari
Tanjung Perak, Lingga Nuarie,SH,MH, Jum'at (23/2/2018).
Usai menjalani tahap II, Lanjut
Lingga, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. "Tersangka HN
akan kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama dua puluh
hari kedepan,"sambung Lingga.
Dengan adanya pelimpahan tahap II
ini, kasus pungli yang diungkap Tim Saber Pungli Polres Pelabuhan Tanjung Perak
melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor Surabaya. "Berkas perkaranya segera kami limpahkan ke
Pengadilan,"ujar Lingga.
Dari pantuan di Kejari Tanjung
Perak, tersangka Hanafi menjalani proses tahap II diruang Pidana Khusus
(Pidsus). Saat menjalani pemeriksaan, Hanafi didampingi penasehat hukumnya,
Ufuk Chrisma Wibowo, SH.
Mantan Lurah Bubutan ini mulai
menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.25 WIB, pemeriksaan sempat terhenti
lantaran para jaksa penuntut umum sedang menjalankan ibadah sholat Jum'at.
Pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Sholat Jum'at dan berahkir pada
pukul 14.30 WIB.
Usai pemeriksaan, Hanafi langsung
mengenakan rompi tahanan warna hijau pupus dan selanjutnya digiring petugas
Kejari Tanjung Perak menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I
Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Terpisah, Ufuk Chrisma Wibowo, SH
selaku penasehat hukum tersangka Hanafi membantah kliennya telah ditangkap oleh
Tim Pidkor Polres pelabuhan Tanjung Perak. "Bukan ditangkap tapi
mendatangi Polres atas panggilan penyidik, jadi penangkapan itu tidak
benar,"terang Ufuk saat dikonfirmasi usai mendampingi Hanafi menjalani
pelimpahan tahap II di Kejari Tanjung Perak.
Seperti diketahui, saat ini status
tersangka Hanafi bukan lagi sebagai Lurah, Dia telah dipecat dengan hormat dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya. Dalam proses hukumnya,
Tersangka Pungli ini tidak ditahan lantaran adanya aksi pasang badan oleh
Pemkot Surabaya yang menjamin penanguhan penahanannya.
Namun, aksi penyelamatan oleh Pemkot Surabaya
itu justru menjadi buah simalakama, tersangka Hanafi justru menghilang dari
proses penyidikkan. Dia menghilang setelah Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi
pemecatan Hanafi sebagai PNS Pemkot Surabaya. (Ban)