Surabaya Newsweek-
Bangunan liar disepanjang stren Kalimas wilayah Keputran dan Dinoyo Magersari, sekitar ada 180 bangunan ditertibkan oleh
Satpol PP Kota Surabaya sebagai penegak Perda, dengan tujuan untuk normalisasi
sungai.
" Penertiban ini,
tidak serta merta langsung kami lakukan, namun ada tahapan sosialisasi dan
sudah kami lakukan sejak tahun 2015, bahkan Lurah dan Camat sering kali melakukan sosialiasasi, untuk
segera memindahkan barang-barang miliknya," ujar Kasat Pol PP Kota
Surabaya Irvan Widyanto kepada wartawan, Kamis (1/2/2018).
Irvan menjelaskan,
nantinya setelah dilakukan penertiban akan dikembalikan kepada BPWS dan Jasa
Tirta, untuk difungsikan kembali sebagai jalur inspeksi.
"Nantinya jalur ini, untuk normalisasi
sungai, hasil kerukannya akan ditaruh di sini, kalau tidak dibersihkan tidak
bisa melakukan pendalaman sungai," jelasnya.
Diketahui, setelah dilakukan pendataan hanya 33 penguhuni yang berkartu identitas
Surabaya, sedangkan sisanya bukan warga Surabaya.
"Sebetulnya warga yang ber-KTP Surabaya sudah
mendapatkan rusun, akan tetapi mereka tidak mau penempatinya, sedangkan untuk yang
lain kami tidak bisa menghitungnya, karena mereka keluar masuk di kawasan
ini," tandasnya.
Irvan menambahkan, setelah petugas mendata,
ternyata secara ekonomi penghasilan mereka lebih banyak, terbukti dengan
beberapa barang milik warga yang terbilang cukup.
"Harusnya bagi mereka yang sudah mampu
agar, mencari kontrakan di tempat lain yang layak huni,"tambahnya.
Masduki salah satu warga Dinoyo Magersari
mengaku hanya pasrah dengan penertiban ini. Meski ia mengaku sejak lahir
tinggal di situ.
"Tidak apa-apa. Tapi yang sebelah selatan
mohon untuk ditertibkan juga ," harapnya.
Dalam proses penertiban, warga dibantu petugas
untuk mengeluarkan barang-barang berharga seperti lemari es, AC, motor,
televisi, dan sejumlah perabotan rumah tangga yamg lain. Sementara ini, untuk barang-barang
milik warga dipindah ke kelurahan setempat. (Ham )