Surabaya Newsweek-
- Dua saksi diperiksa pada sidang kasus
dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J
Gunawan, Rabu (17/01/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi yang dihardirkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) diantaranya, advokat Abdul Habir (pelapor) dan Mochammad Ilham
(pedagang). Sedangkan keterangan saksi lainya Abdul Sukur dilanjutkan minggu
depan.
Dalam persidangan kali ini, bukti yang
ditunjukkan tim kuasa Hukum Henry J. Gunawan membuat saksi tak berkutik. Sebuah
surat bukti berita acara yang ditanda tangani perwakilan pedagang dan Pemkot
Surabaya pada tahun 2010 tercantum permintaan pedagang meminta sendiri status
stan menjadi Strata Title.
Yusril Izha Mahendra kuasa hukum Henry
mengajukan bukti berupa selembar kertas. “Izinkan kami mengajukan ke majelis
hakim bukti adanya berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi antara
para pedagang dan Pemkot Surabaya,” kata Yusril.
Berita acara rapat kesepakatan pembangunan
Pasar Turi ditandatangani oleh para pejabat Pemkot Surabaya dan para pedagang
Pasar Turi diantaranya, Mochammad Husnin, Adam, Abdul Muin, dan Salim.
Dalam berita acara rapat tertanggal 24 Maret 2010 ini, beber Yusril, permintaan strata tittle sebenarnya merupakan keinginan para pedagang, bukan PT GBP.
Dalam berita acara rapat tertanggal 24 Maret 2010 ini, beber Yusril, permintaan strata tittle sebenarnya merupakan keinginan para pedagang, bukan PT GBP.
“Pada poin nomor dua kelompok Tim Pemulihan
Paska Kebakaran Pasar Turi (TPPK Pasar Turi) meminta diberikan Hak Milik atas
satuan rumah susun non hunian (Strata Tittle) dengan jangka waktu kerjasama
Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga (PT GBP),” kata Yusril membacakan berita
acara tersebut.
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui perihal
adanya berita acara rapat tersebut, Abdul Habir saksi yang di datangkan mengaku
tidak mengetahuinya.
“Saya baru ini mengetahui (berita acara rapat)
bukti tersebut saat ditunjukkan ke majelis hakim,” kata Abdul yang juga
berstatus pelapor Henry ini.
Tak hanya itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Abdul mengaku hanya sekilas memperlajari perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP.
Tak hanya itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Abdul mengaku hanya sekilas memperlajari perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP.
Meski sebagai pelapor, pihaknya ternyata tidak
begitu paham perjanjian antara Pemkot Surabaya dan investor berikut kewajiban
kedua belah pihak.
“Saya baca perjanjiannya tapi tidak
seluruhnya, hanya pokok-pokoknya saja. Saya hanya fokus mempelajari masalah
status strata title,” kilahnya.
Dalam keterangannya, Abdul Habir mengaku pada
September 2014, dirinya diberi kuasa oleh 7 orang yang mengaku sebagai pengurus
perkumpulan pedagang Pasar Turi. Bahkan, pelapor yang juga berprofesi lawyer
ini tidak bisa menunjukkan bukti tapi hanya berdasarkan keterangan pedagang
sepihak.
“Pedagang memberi kuasa kepada saya untuk
melapor terdakwa ke polisi, jadi laporan saya dari keterangan pedagang saja,”
tambahnya.
Sementara itu, pada sidang kali ini Yusril
juga sempat mengklarifikasi keterangan saksi Mochammad Ilham yang mengaku
pernah mendatangi dirinya terkait kasus Pasar Turi.
“Begini waktu itu empat orang dan salah
satunya saksi mengaku sebagai perwakilan 3 ribu pedagang korban kebakaran Pasar
Turi mendatangi kantor saya. Namun saya tidak percaya begitu saja,”
katanya.
Setelah melakukan kroscek, ternyata empat orang tersebut hanya mewakili 21 pedagang, bukan 3 ribu pedagang.
Setelah melakukan kroscek, ternyata empat orang tersebut hanya mewakili 21 pedagang, bukan 3 ribu pedagang.
“Kalau saya dikatakan tidak pro rakyat,
nyatanya yang sudah membeli stand sebanyak 3 ribu pedagang. Dan tidak pernah
ada tanda tangan saya pernah jadi kuasa hukum pedagang," tegas
Yusril.
Dalam persidangan, saksi Ilham juga mengaku mempunyai tujuh stan. Lima diantaranya membeli buku stan dari pedagang lama sehingga mendapatkan harga subsidi. Padahal, berdasarkan peraturan perolehan stan, hanya pedagang lama yang mendapatkan subsisdi dan tidak berlaku untuk pembeli baru.
Dalam persidangan, saksi Ilham juga mengaku mempunyai tujuh stan. Lima diantaranya membeli buku stan dari pedagang lama sehingga mendapatkan harga subsidi. Padahal, berdasarkan peraturan perolehan stan, hanya pedagang lama yang mendapatkan subsisdi dan tidak berlaku untuk pembeli baru.
"Lima stand saya beli dari buku stand
pedagang lama, sisanya atas nama orang tua, ” pungkas Ilham.( Ham )