SURABAYA
- Direktur CV Mitra Kusuma Jaya,
Zaenal Fatah dan Direktur CV Puri Merta Sari, Bambang Soemitro ditahan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya.
Keduanya ditahan dalam kasus pajak
yang disidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim). Mereka
ditahan di Rutan Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur.
"Keduanya kami tahan selama 20
hari ke depan guna mempermudah proses perkaranya,"terang Kasipidus Kejari
Surabaya, Heru Kamarullah yang didampingi Kasintel Kejari Surabaya, I Ketut
Kasna Dedi, usai penahanan, Selasa (16/1/2018).
Dalam kasus ini, masing-masing
tersangka akan diadili dalam dua berkas perkara. Keduanya menggunakan modus
menerbitkan faktur yang tidak sesuai dengan transaksi. "Total keseluruhan
kerugian negaranya sebesar Rp 20 miliar dN itu dilakukan kedua tersangka mulai
1 Januari 2014 hingga 31 Januari 2016,"kata Heru.
Tersangka Zaenal Fatah yang tinggal
di Perumahan Bukit Cemara Wangi, Menganti Gresik dan Tersangka Bambang
Soemitro, Warga Dukuh Setro Surabaya ini akan dijerat dengan pasal 39
huruf A, Jo Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16
Tahun 2009. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimalnya 6
tahun penjara,"terang Heru Kamarullah.
Diakui Heru, sebelumnya kedua
tersangka tidak ditahan oleh PPNS DJP Jatim. "Setelah dilimpahkan ke
penuntutan, kami memandang perlu menahan kedua tersangka,"pungkas pria
berpangkat Jaksa Madya ini.
Kasus pengemplangan pajak ini
merupakan perkara yang ditangani Kejati Jatim. Kejari Surabaya hanya sebagai
administrasi saja mengingat locus delicty (tempat kejadian) dan tempus
delicty (waktu kejadian) berada diwilayah hukum Kejari Surabaya.Saat
Pelimpahan, ada 4 orang JPU dari Kejati Jatim dan 1 orang dokter Kejati Jatim
serta penyidik PPNS DJP Jatim yang melimpahkan berkas perkara dan tersangka
kasus ini.
Kedua tersangka ditahan usai
dinyatakan sehat oleh dokter Kejati Jatim. Sekitar pukul 17.15 WIB kedua
pengemplang pajak ini baru digiring menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa
ke Rutan Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka Zaenal Fatah dan Bambang Soemitro
hanya bisa menundukkan kepalanya saat puluhan awak media mengabadikan
penahanannya. Mereka pun tak bergeming saat ditanya wartawan atas penahanan
dirinya. (Ban)